Judul Contoh Makalah:
Contoh Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Contoh Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Negara. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word dan PDF. Berikut ini kutipan teks dari isi Contoh Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
Latar Belakang
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, contohnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling usang menjajah ialah bangsa Belanda. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak ketika itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
Namun Jepang tidak terlalu usang menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia biar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memperlihatkan kesepakatan kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh alasannya ialah terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memperlihatkan kesepakatan kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu kesepakatan kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan tubuh ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya ialah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI setuju untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya ialah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat hingga dengan tanggal 20 Juni 1945. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai ialah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus.
Pada tanggal 9 Agustus dibuat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang mengalah tanpa syarat kepada Sekutu, dan semenjak ketika itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari sesudah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan program utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) menentukan Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk legalisasi Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat sesudah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bab Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bab Timur mengusulkan biar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” d ihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bab T imur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang gres saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh alasannya ialah pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia gres saja merdeka, jadinya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Rumusan Masalah
- Bagaimana Pancasila Sebagai Ideologi Negara?
- Bagaimana Pancasila Sebagai Dasar Negara?
- Bagaimana Hakikat Pancasila Sebagai Ideologi Negara?
- Bagaimana Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dan Tertutup?
- Apa Arti Pancasila Sebagai Ideologi Negara?
- Bagaimana Nilai dan Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara?
Tujuan
Kelompok kami menyusun makalah ini bertujuan biar para pembaca bisa mengetahui perihal Pancasila sebagai ideologi negara dan pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia yang sesungguhnya, dan dengan adanya makalah ini juga di harapkan sanggup menjadi pengetahuan bagi kita semua.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
a) Pancasila sebagai ideologi bangsa
Pancasila sebagai ideologi bangsa ialah pancasila sebagai harapan negara atau harapan yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 perihal pencabutan ketetapan MPR perihal P4. Ditegaskan bahwa pancasila ialah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengertian ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi ialah fatwa atau ilmu perihal gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Marsudi, 2001).
Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi sanggup di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang sanggup menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi ialah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok harapan mengenai banyak sekali macam duduk masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis perihal suatu harapan yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat.
Ciri-ciri ideologi ialah sebagai berikut :
- Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
- Mewujudkan suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Fungsi ideologi berdasarkan pakar dibidangnya :
- Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan insan secara individual (cahyono,1986).
- Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi bau tanah dengan generasi muda, (setiardja,2001).
- Sebagai kekuatan yang bisa memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut seb agai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang cukup umur ini dijabarkan dan diderivasikan dari n ilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah aturan negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau harapan hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun aturan negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala aturan atau sumber tertib aturan Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945, yang pada jadinya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945, yang pada jadinya dikongritiskan atau dijabarkan dari Undang-Undang Dasar 1945 serta aturan positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut sanggup dirincikan sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara ialah sumber dari segala sumber aturan (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib aturan Indonesia yang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari Undang-Undang Dasar 1945.
Mewujudkan harapan aturan bagi aturan dasar negara (baik aturan yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan undang- undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh harapan moral rakyat yang luhur.
Hal ini sanggup dipahami alasannya ialah semangat ialah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, alasannya ialah masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata” Dengan Berdasarkan Kepada” Hal ini secara yuridis mempunyai makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini mempunyai makna dasar negara ialah pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila ialah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh alasannya ialah itu fungsi pokok pancasila ialah sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan atau sumber tertib aturan indonesia yang ada pada hakikatnya ialah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan harapan aturan serta cita- cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa harapan mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, harapan politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, harapan moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi cukup umur ini MPR melaui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh alasannya ialah itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi banyak sekali bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Hakikat Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan dan pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialistis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengan gkat atau mengambil ideologi d ari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif.
Oleh alasannya ialah ciri khas Pancasila itu maka mempunyai kesesuaian dengan bangsa Indonesia.Ideologi berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Makara ideologi mempunyai arti pengetahuan perihal gagasan-gagasan, pengetahuan perihal ide-ide, science of ideas atau fatwa perihal pengertian pengertian dasar.
Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang perancis pada tahun 1796 . Karl Marx mengartikan Ideologi seb agai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa ideologi ialah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut banyak sekali bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa ideologi negara dalam arti harapan negara atau harapan yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain mempunyai ciri: Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan, Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanakannya.
Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikinya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga sanggup di kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dan Tertutup
Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak sanggup digunakan melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang hanya berisi suatu orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan- tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu sanggup dipertanyakan dan diubahsuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional harapan yang akan dicapai tidak sanggup ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis.
Ideologi tertutup ialah fatwa atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai- nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.Ideologi tertutup bersifat Dogmatis dan Apriori, dogmatis berarti mempercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori , yaitu berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan. ideologi tertutup tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat yang di atur oleh masyarakat elit tertentu atau kelompok masyarakat, yang berarti bersifat diktatorial dan dijalankan dengan cara yang totaliter. Bersifat totaliter berarti menyangkut seluruh aspek kehidupan.
Dari arti kedua Ideologi ini, perbedaannya ialah Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak sanggup digunakan melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, artinya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka, sedangkan Ideologi tertutup bersifat diktatorial (negara berlaku sebagai penguasa) dan totaliter, arti dari totaliter itu sendiri ialah bahwa pemerintahan dengan kekuasaannya mempunyai hak mutlak untuk mengatur di segala bidang aspek yang ada.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah:
a. Ideologi Terbuka
- Merupakan harapan yang sudah hidup dalam masyarakat.
- Berupa nilai-nilai dan harapan yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
- Hasil musyawarah dan konsesus masyarakat.
- Bersifat dinamis dan reformasi.
b. Ideologi Tertutup
- Bukan merupakan harapan yang sudah hidup dalam masyarakat.
- Bukan berupa nilai dan cita-cita.
- Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku.
- Terdiri atas tuntutan kongkrit dan operational yang d iajukan secara mutlak.
Apa Arti Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Sebelum membahas perihal arti dari Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia,marilah kita fahami terlebih dahulu apa itu ideologi, ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi ialah fatwa atau ilmu perihal gagasan dan buah pikiran atau Science Des Ideas (AL-Marsudi, 2001:57). Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi sanggup dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang sanggup menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H. Titus. Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held b y groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok harapan mengenai bebagai macam duduk masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis perihal suatu harapan yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat sanggup kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah perjuangan pemikiran insan Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian hingga mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. Hasil pemikiran insan yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna lingkaran dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan terang serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia. Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang lingkaran dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah mendasar bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari sentra hingga ke daerah-daerah.
Sebagai ideologi suatu bangsa yang menjadi pandangan dan pegangan hidup masyarakatnya, Pancasila haruslah bersifat universal meliputi segala macam nilai- nilai sosial dan budaya Indonesia serta menjadi orientasi dalam hidup oleh seluruh masyarakatnya. Sebagai ideologi bangsa, maka keberadaannya selalu diimplementasikan ke dalam sikap kehidupan dalam rangka berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Kalau dikaji dari butir-butir kelima sila dalam ideologi Pancasila tersebut, tolong-menolong sudah meliputi citra pembentukan huruf insan Indonesia yang ideal, sebagai mana yang dibutuhkan para penggali dari pancasila itu sendiri.
Gambaran pembentukan insan Indonesia seutuhnya itu, sanggup diilustrasikan Pada sila pertama tersirat bagaimana insan Indonesia berafiliasi dengan Tuhannya atau kepercayaannya. Pada sila kedua tergambar bagaimana insan Indonesia harus bersikap hidup dengan orang lain sebagaimana layaknya insan yang punya pikiran dan ahklak hingga beliau bisa bersikap sebagai mahkluk yang tertinggi dibandingkan dengan mahkluk lainnya yaitu binatang.
Sila ketiga mengambarkan bagaiama insan Indonesia membuat suatu pandangan betapa pentingnya arti persatuan dan kesatuan bangsa dari pada bercerai berai ibarat pada pepatah bersatu kita teguh dan bercerai kita runtuh. Sila keempat telah menegaskan bagaimana insan Indonesia mengimplementasikan cara bersikap dan beropini serta memutuskan sesuatu menyangkut kepentingan umum secara bijak demi kelangsungan kehidupan berdemokrasi yang terlindungi antara menyuarakan hak dan kewajibannya berimbang dalam mengimplementasikannya.
Pada sila kelima dijabarkan bagaimana insan Indonesia mewujudkan suatu keadilan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Indonesia itu sendiri. Dari pembagian terstruktur mengenai kelima sila tersebut di atas, maka sudah sepantasnya bahwa Pancasila beserta kelima silanya itu layak dijadikan sebagai pandangan dan pegangan hidup serta dijadikan sebagai pembimbing dalam membuat kerangka berpikir untuk menjalankan roda demokratisasi dan diimplementasikan dalam segala macam praktik kehidupan menyangkut berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya.
Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak berdasarkan aturan yakni aturan yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi huku m. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi aturan tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap insan Indonesia terikat dengan harapan yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi aturan tetapi mempunyai sifat mengisebag. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.
Nilai dan Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, tetapi dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila dalam perkembangannya bersifat aktual, dinamis, dan senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi negara ialah sebagai berikut:
- Nilai dasar, merupakann isi dari sila-sila Pancasila yang b ersifat universal sehingga dalam nilai dasar ini terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
- Nilai Instrumental, merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran, serta forum pelaksanaannya. Nilai instrumental ini merupakan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari nilai- nilai dasar ideologi Pancasila.
- Nilai Praktis, dalam kehidupan, nilai-nilai Pancasila dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara nyata.
Selain itu, Pancasila sebagai ideologi negara secara struktur mempunyai tiga sisi atau dimensi, yaitu.
- Dimensi idealis, artinya nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh.
- Normatif (aturan), artinya nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma sebagaimana yang terkandung dalam norma kenegaraan.
- Dimensi realistis (kenyataan), maksudnya nilai-nilai itu harus bisa mencerminkan kenyataan hidup dan sikap yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Ideologi mempunyai beberapa fungsi, di antaranya sebagai berikut:
- Struktur pengetahuan, yaitu keseluruhan pengetahuan yang sanggup menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian di alam sekitar.
- Orientasi dasar, yaitu dengan membuka wawasan yang memperlihatkan makna serta memperlihatkan tujuan dalam kehidupan manusia.
- Norma-norma, yaitu menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
- Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
- Kekuatan yang bisa dan mendorong seseorang untuk menjalankan aktivitas dan mencapai tujuan.
- Pendidikan bagi masyarakat untuk memahami dan menghayati tingkah lakunya sesuai dengan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
Pancasila sebagai dasar negara memuat konsep dasar kehidupan yang dicita- citakan dan member akomodasi untuk membangun bangsanya. Demikian pula ideologi Pancasila, yang mempunyai arti penting bagi bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut (Nurlaili & Aniaty, 2014, hlm. 4):
- Memberi arah yang mantap dalam berkelompok dan menggerakkannya menuju tujuan masyarakatnya;
- Membentuk identitas kelompok atau bangsa dan mempersatukannya dalam satu kesatuan utuh;
- Mengatasi banyak sekali konflik dan ketegangan sosial yang terjadi dan membuat kehidupan yang penuh kepedulian dan kebersamaan;
- Mempersatukan keanekaragaman yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa serta mempunyai nilai- nilai luhur yang terkandung dalam pancasila yang bersifat obyektif-subyektif. Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila ialah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, pancasila mempunyai beberapa sebutan yang berbeda.
Menurut pendapat Harol H. Titus defenisi dari ideologi ialah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok harapan mengenai banyak sekali macam duduk masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis perihal suatu harapan yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat Pancasila sebagai ideologi terbuka ialah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka yang dimana mempunyai ciri-ciri ideologi dan fungsi ideologi sesuai bidangnya. Pancasila sebagai ideologi mempunyai dua ciri yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
Selengkapnya silahkan lihat file preview dan download Contoh Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Negara pada link di bawah ini.
Preview Contoh Makalah:
Contoh Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Download Contoh Makalah:
[ Format File .doc / .docx Microsoft Word dan PDF]
Contoh Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Negara.docx
Contoh Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Negara.pdf