Judul Contoh Makalah:
Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan
Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word dan PDF. Berikut ini kutipan teks dari isi Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan.
Latar Belakang
Kebijakan fiskal yaitu suatu tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk memengaruhi jalannya perekonomian. Dalam kebijakan fiskal ada dua unsur yaitu pajak dan zakat.Dimana pajak dan zakat mempunyai peranan yang penting dalam mensejahterakan perekonomian rakyat.
Pajak yaitu peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluarn rutin dan surplus nya dipakai untuk publik saving yang merupakan sumber utama dalam membiayai public investement 1. Sedangkan zakat yaitu kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat,semata-mata mencari ridha Allah SWT 2. Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan suatu Negara, termasuk Indonesia yang merupakan Negara berkembang yang memakai pajak sebagai salah satu pendapatan utama membiayai segala macam kebutuhan. Apalagi dari total penerimaan pajak tahun 2012 yang ditargetkan
menyumbang 70,9 persen atau sekitar 500 triliun. Tidak terbayang bila pajak yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian ternyata dimanipulasi untuk kepentingan beberapa pihak dan merugikan Negara hingga triliunan rupiah.
Peranan zakat tidak kalah pentingnya dalam pertumbuhan perekonomiank khususnya di Indonesia. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan Negara yang mempunyai penduduk muslim terbesar didunia. Dengan adanya unsur zakat yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk menunaikanya bukan tidak mungkin tiada ada lagi kemiskinan di Indonesia. Kaprikornus bisa kita bayangkan apabila semua masyarakat Indonesia melakukan kewajibannya untuk membayar pajak dan zakat kepada Negara dan agama yaitu islam. Dengan realita yang ada maka makalah yang berjudul “ relasi pajak dan zakat terhadap kesejahteraan” ini akan membahas secara tuntas mengenai hal-hal yang berkaitan imbas pajak dan zakat dalam perekonomian.
Rumusan Masalah
Adapun fokus permasalahan yang sanggup dijadikan sebagai rumusan dilema yaitu sebagai berikut :
- Bagaimana imbas pajak terhadap Perekonomian?
- Bagaimana imbas zakat terhadap Perekonomian?
Definisi Pajak
Menurut Prof . DR. Rochmat Soemitro, SH pajak yaitu iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal-balik (kontraprestasi) yang lansung sanggup ditunjukan , dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum. Kemudian defenisi tersebut disempurnakan , sehingga berbunyi : Pajak yaitu peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “ surplus ” nya dipakai untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Dari definisi tersebut sanggup disimpulkan bahwa :
- Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksaannya.
- Dalam pembayaran pajak tidak sanggup ditunjukan adanya kotrraprestasi individual oleh pemerintah.
- Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah sentra maupun daerah.
- Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
Fungsi pajak
Terdapat dua fungsi pajak ,yaitu pajak budgetair (sumber keuangan Negara) dan fungsi regulerend (mengatur).
a. Fungsi Budgetair (sumber keuangan Negara)
Pajak mempunyai fungsi budgetair artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupuan pembangunan.Sebagai sumber keuangan Negara, pemerintah berupaya memasukan uang sebanyak-banyaknya untuk kas Negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan banyak sekali jenis pajak penjualan atas ibarat pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang glamor , pajak bumi dan bangunan.
b. Fungsi Regulerend (Mengatur)
Pajak mempunyai fungsi mengatur artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melakukan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, dan mencapai tujuan- tujuan diluar bidang keuangan.
Kedudukan HukumPajak
R. Santoso Brotodiharjo menyatakan bahwa aturan pajak termasuk aturan publik.Hukum public merupakan kepingan dari tata tertib aturan yang mengatur relasi antara penguasa dan warganya.Hukum publik memuat cara-cara untuk mengatur pemerintahan. Menurut, yang termasuk aturan publik yaitu : aturan tata Negara, aturan pidana,hukum adminitratif ,sedangkan aturan pajak merupakan kepingan dari aturan adminitratif. Meskipun demikian tidak berarti bahwa aturan pajak berdiri terlepas dari aturan pajak lainnya.( ibarat aturan perdata dan aturan pidana ).
R. Santoso brotodiharjo juga menyatakan bahwa aturan pajak mempunyai banyak sekali sangkut paut dengan aturan perdata. Hukum perdata merupakan kepingan dari keseluruhan aturan yang mengatur relasi antara orang-orang pribadi.
Kebanyakan aturan pajak mancari kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian,keadaan- keadaan, dan perbuatan-perbuatan aturan yang bergerak dalam lingkungan perdata,seperti pendapatan,kekayaan , perjanjian penyerahan, pemindahan hak warisan dan seterusnya. Adanya relasi antara pajak dan aturan perdata ditunjukan dengan adanya istilah-istilah aturan perdata yaistilah aturan perdata yagn dipakai dalam pernakan dalam perundangan-undangan perpajakan.Sebaliknya, aturan pajak juga mempunyai imbas besar terhadap aturan perdata. Sebagai pola ,dalam aturan pajak terdapat ketentuan bahwa lex seorang jago (peraturan yang istimewa) harus diberi tempat yang lebih utama dari lex general generalisasi (peraturan yang umum). Ketentuan ini diberlakukan pula dalam undang-undang atau peraturan yang lain, bahwasannya dalam setiap penafsiran maka pertama-tama dianut yaitu peraturan yang istimewa.
Jenis pajak
Terdapat banyak sekali macam jenis pajak, yang sanggup dikelompokan menjadi tiga, yaitu pengelompokan berdasarkan golongannya, menurutnya sifatnya, dan berdasarkan forum pemungutnya.
a. Menurutnya golongannya
Menurutnya golongannya, pajak dikelompokan menjadi dua yaitu pajak eksklusif dan pajak tidak langsung.
- Panjang langsung: yaitu pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak sanggup dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban sendiri oleh wajib pajak bersangkutan. Contoh: pajak pengahasilan,pajak penghasilan dibayar atau ditanggung oleh pihak-pihak tertentu yang memperngaruh penghasilan tersebut.
- Pajak tidak langsung: yaitu pajak yang pada alhasil sanggup dibebankan atau dilimpahkan kepada kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak eksklusif terjadi jikalau terdapat suatu kegiatan, peristiwa, perbuatan yang mengakibatkan teruntungnya pajak, contohnya terjadi penyerahan barang jasa. Contoh: Pajak pertambahan nilai. Pajak pertambahan nilai terjadi lantaran terdapat pertambahan nilai terhadap barang dan jasa. Pajak ini dibayarkan oleh produsen atau pihak yang menjual barang tetapi sanggup dibebankan kepada konsumen baik secara eksplisit maupun secara implsit .
b. Menurutnya sifatnya
Menurut sifatnya, pajak sanggup dikelompokan menjadi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.
- Pajak subjektif: yaitu pajak yang pengenaan memerhatikan pada keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memerhatikan keadaan subjeknya. Contoh : pajak penghasilan.
- Pajak Objektif: yaitu pajak yang pengenaan memerhatikan pada objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan atau kejadian yang menimbulkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan keadaan pribadi subjek pajak (wajib pajak) maupun tempat tinggal. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewa , pajak bumi dan bangunan.
c. Menurut Lembaga Pemungutannya
Menurut forum pemungutnya, pajak dikelompokan menjadi dua yaitu pajak Negara (pajak pusat) dan pajak daerah.
- Pajak Negara (pajak pusat) , yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra dan dipakai untuk membiayai rumah tangga Negara pada umumnya. Contoh: Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan.
- Pajak tempat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah tempat tingkat I maupun tempat II dan dipakai untuk membiayai rumah tangga tempat masing-masing. a. Contoh: pajak tempat tingkat I (provinsi): pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, bea balik nama tanah, pajak izinkan diwilayahnya. b. Contoh: pajak tempat tingkat II (kabupaten/kotamadya) : pajak pembangunan I, Pajak penerangan jalan, pajak atas reklame, pajak anjing dan lain-lain.
Tarif Pajak
Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang diharapkan dua unsur yaitu: tarif pajak dan dasar pengenaan pajak . Tarif pajak sanggup berupa angka atau persentase tertentu.
Jenis-jenis tarif pajak dibedakan menjadi tarif tetap, tarif proporsional (sebanding), tarif progresif dan tarif degresif.
a. Tarif tetap
Tarif tetap yaitu tarif berupa jumlah atau angka yang tetap, berapa pun besarnya dasarnya dasarnya pengenaa pajak.
b. Tarif proporsional
Tarif prorsional yaitu tarif berupa persentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapa pun dasar pengenaan pajaknya.Semangkin besar dasar pengenaan pajak maka akan semangkin besar pula jumlah pajak yang terutang dengan kenaikan yang proporsional atau sebanding.
c. Tarif progresif
Tarif progresif yaitu tarif yang berupa persentase tertentu yang semangkin meningkat dengan semangkin meningkatnya dasar pengenaan pajak. Tarif progresif progresif dibedakan menjadi tiga yaitu :
- progresif-proporsional
- progresif-progresif
- rogresif-degresif
Zakat
a. Pengertian
Ditinjau dar segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik.Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang dan seorang itu zaka,berarti orang itu baik.
Menurut mulut al-arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa, yaitu suci, tumbuh, berkah dan terpuji: semuanya dipakai didalam quran dan hadist.
Tetapi yang terkuat, berdasarkan wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh,sehingga bisa dikatakan , tumbuhan itu zaka,artinya tumbuh,sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka yang berarti bertambah. Bila satu tumbuhan tumbuh tanpa cacat, maka kata disini berarti bersih.
Zakat dari segi istilah fiqih islam berarti “ sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak” disamping berarti “ mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.” Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat lantaran yang dikeluarkan itu menambah banyak, menciptakan lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu da ri kebinasaan,” demikian Nawawi mengutif pendapat Wahidi.
Delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat
Berbeda halnya dengan zakat fitrah , dimana orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah hanyalah dua golongan saja, yaitu golongan fakir dan miskin, maka dalam hal zakatul- mal atau zakat harta kekayaan dan delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana diisyaratkan dalam al-Quran surah at-taubat ayat 60 yang artinya: “ bahu-membahu sadaqah itu diperuntukan bagi orang fakir, orang miskin „amil ( panitia pelaksana pembagian ) zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang yang hidupnya terjerat hutang, untuk berjuang dijalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan ( ibnu sabil ). Sesuatu ketetapan dari Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.
Dari ketentuan ayat diatas sanggup disimpulkan bahwa golongan yang berhak mendapatkan kepingan zakaful mal atau zakat kekayaan ada delapam golongan, yaitu :
- Orang fakir, ialah orang yang gulung tikar lantaran sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian.
- Orang miskin, yaitu orang yang gulung tikar lantaran penghasilannya tidak sanggup kebutuhan sehari- hari.
- Amil, yaitu orang yang bertugas melaksakan pengumpulan dan pembagian zakal mal kepada orang-orang yang berhak menerimannya.
- Muallaf, yaitu orang yang gres beberapa dikala masuk agama islam, atau orang yang sedang diharapkan masuk islam. Golongan ini dilihat dari imannya belum kokoh benar, dan justru lantaran itu masih memerlukan banyak sekali penyantunan yang menggembirakan.
- Untuk memerdekakan hamba atau budak.
- Orang yang karam dalam hutang, yaitu orang yang berhutang demi untuk mencukupi kebutuha hidup yang primer atau maksud lain yang sifatnya halal. Lilitan hutang demi hutang alhasil mengakibatkan orang tersebut tidak bisa lagi mengembalikannya.
- Fi sabilillah, yaitu banyak sekali bentuk usaha dan usaha untuk menyebar luaskan agama islam serta mempertahankannya. Dalam pengertian ini sanggup dimaksudkan segala amal yang memang dengan sengaja dimaksudkan untuk dakwah islam amar makruf nahi munkar, semacam pendirian sekolah atau madrasah islam, rumah sakit, Mushalla, pembiayaan oraganisasi usaha islam dll.
- Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalalm perantauan, sedan bekal perjalanan sangat kurang.
Beberapa jenis harta kekayaan yang terkena wajib zakat dan nisbahnya
- Emas dan perak; Ketentuan zakat terhadap kedua logam mulia ini dengan terperinci ditunjuk dalam surat at- Taubah ayat 34-35 sebagimana dalam kutipan yang terdahulu. Kedua jenis logam mulia ini, dengan banyak sekali bentuk perwujudannya ibarat dalam bentuk mata uang emas, mas lantakan, atau pun dalam bentuk suplemen apabila merupakan hak milik yang bukan termasuk barang yang diperdagangkan, pemilikannya sudah mencapai satu tahun serta telah mencapai nisbahnya, maka wajib bagi pemiliknya sudah mencapai nisbahnya, maka wajib bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
- Zakat hasil tanaman; Berbagai macam hasil tumbuhan semacam padi, gandum, kentang, jagung dan sebangsanya yang sifatnya menjadi materi masakan pokok bagi penduduk negeri manakal telahnya mencapai nisbahnya wajib dikelurakan zakat sesaat biji-bijian tersebut dipanen. Adapun wacana nisbahnya hasil tanaman, anutan islam membagi menjadii 2 macam. Bagi hasil pertanian yang diusahakan dengan memakai sistem irigasi zakatnya 5% dari lima wakaf (930 liter) biji-bijian yang telah higienis dari kulitnya, semacam biji padi yang telah menjadi beras. Sedangkan terhadap hasil tumbuhan yang tidak memerlukan budidaya insan , semacam padi gogo rancah atau tadah hujan besarnya zakat 10% dari hasil panennya.
- Zakat harta perniagaan; Terhadap harta perniagaan maka nisbahnya sama dengan nisbah emas, yaitu 85 gram emas murni.
- Zakat hewan ternak; Binatang ternak yang wajib dikenai zakat yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta. a. Sapi dan atau unta. Setiap 30 ekor atau kerbau dikenai zakat seekor anak sapi atau anak kerbau umur satu tahun, dan tiap 40 di kenai zakat 2 ekor anak sapi atau kerbau umur 2 tahun. b. Kambing/biri-biri; Mulai dari jumlah 40 3 kor kambing hingga 120 dikenakan zakat seekor kambing.Dan dimulai 121 hingga 200 ekor kambing dikenakan zakat 2 ekor kambing. c. Unta; Mengenai unta dan hewan ternak yang disepadankan, ibarat sapi atau kerbau,nisbah dan kadar zakatnya yaitu sebagai berikut. 1. 5-9 ekor dikenakan zakat seekor kambing umur 1 tahun. 2. 10-14 ekor dikenakan zakat 2 ekor kambing umur 1 tahun. 3. 15-19 ekor dikenakan zakat 3 ekor kambing umur 1 tahun. 4. 20-24 ekor dikenakan zakat 4 ekor kambing umur 1 tahun. 5. 25-35 ekor dikenakan zakat 5 ekor kambing umur 1 tahun.
- Zakat hasil tambang; Segala bentuk hasil tambang, semacam emas,perak,tembaga, alumunium, timah ataupun ataupun yang berwujud minyak gas LNG dan sebangsanya terkena juga wajib pajak yang kadar zakatnya yaitu 2,5 %.
- Harta temuan (rikaz); Rikaz artinya tersembunyi, yaitu harta yang terpendam ,yang besar kemungkinannya dipendam oleh orang- orang terdahulu . Bila mana seseorang menemukan harta semacam itu maka diwajibkan membayar zakat sebesar 20% dari jumlah barang temuannya dan di bayar tanpa menunggu hingga satu tahun masa kepemilikannya.
Zakat Profesi
Zakat profesi yaitu zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal dan sanggup mendatangkan hasil dengan banyak sekali cara melalui keahlian tertentu. Kadar zakat profesi sebesar 2,5%, baik dengan maupun tanpa dikurangi kebutuhan pokok secara ma‟ruf ( patut ).
Zakat lembaga
Lembaga yaitu tubuh usaha yang mempunyai hak dan kewajiban serta sanggup mempunyai kekayaan, ibarat PT,CV, Firma, Yayasan. Nilai dak kadar diadaptasi dengan jenis usaha yang dilakukan. Besarnya kewajiban zakat yaitu 2.5%.
Bagaimana Pengaruh Pajak Terhadap Perekonomian
Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk banyak sekali tujuan contohnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa public, untuk mengatur perekonoamian.Dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi sikap ekonomi masyarakat atau seseorang.
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri . Besar kecilnya pajak akan memilih kapasitas anggran Negara, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun rutin. Pajak sebagai instrument fiskal yang merupakan penerimaan Negara kemudian menjadi suatu investasi pemerintah dan dipakai untuk memenuhi kemakmuran rakyat.
Kesejahteraan merupakan perwujudan dari impian pembangunan ekonomi suatu Negara dan salah satu tujuan dari pemungutan pajak.Bagi bangsa Indonesia, kesejahteraan sudah sangat terperinci diatur sendiri dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.Pembangunan merupakan bentuk kristalisasi ilham dan kreatifitas Negara dalam rangka mencapai kesejahteraan hidup masyarakat.
Ide dan kreativitas tersebut meliputi segala konsep dan kegiatan pembangunan yang merupakan representasi kehendak masyarakat dalam rangka mencapai kemakmuran. Pengurangan kemiskinan, pemerataan pembangunan,penigkatan gizi, kesempatan kerja yang luas, dan peningkatan kualitas pendidikan merupakan beberapa bentuk kesejahteraan yang diinginkan masyarakat.
Untuk melihat seberapa besar imbas pajak terhadap perekonomian maka kita memakai metode perhitungan pendapatan nasional sebagai metodenya.Analisis pendapatan nasional dengan kebijakan pemerintah pada perekonomian tertutup membagi aktiviatas perekonomian kedalam tiga pelaku utama yaitu rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah. Dengan adanya unsur pemerintah menimbulkan dua konsekuensi perhitungan pendapatan nasional , yaitu dari sudut pengeluaran yang persamaan nya ( Y = C + I + G ) dan dari sudut penerimaan yang persamaannya ( Y = C + S + T ). Di persamaan dari sudut penerimaan ada unsur T yaitu pajak yang sanggup mempengaruhi terhadap konsumsi dan tabungan.
Berkaitan dengan pengurangan konsumsi dan tabungan tentunya pengurangan itu disebabkan lantaran adanya unsure pajak.Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pajak yaitu salah satu pendapatan suatu Negara untuk menopang perekonomian, khususnya Indonesia yang merupakan Negara berkembang.Bisa kita bayangkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar maka apabila setiap warga Negara yang sudah wajib pajak membayar pajak dengan peraturan yang ada maka tidak menutup kemungkinan tidak ada lagi masalah-masalah kemiskinan di negara ini.
Dari data yang ada bahwa total pajak setiap tahun meningkat, tapi dengan meningkatnya total pajak setiap tahunnya tidak beriringan dengan pembangunan dan infrastuktur umum. Itu disebabkan lantaran banyaknya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang lebih mengutamakan kepentingan individu dari pada kepentingan masyarakat.
Bagaimana Pengaruh Zakat Terhadap Perekonomian
Dalam negara islam , kebijakan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang dijelaskan Imal al-Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan. Dalam konsep islam kebijakan fiskal bertujuan untuk berbagi suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusikan kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama (M. A. Manan,1993).
Konsep zakat menyebutkan bahwa sistem zakat berusaha sistem zakat berusaha untuk mempertemukan pihak surplus muslim dengan pihak deficit muslim. Hal ini dengan harapan terjadi proyeksi pemerataan pendapatan antara surplus dan defisit muslim atau bahkan menjadi kelompok yang defisit (mustahik) menjadi surplus ( muzakki).
Zakat sendiri bukanlah satu kegiatan yang semata-mata untuk tujuan duniawi , ibarat distibusi pendapatan,stabilitas ekonomi dan lainnya, tetapi juga mempunyai implikasi untuk kehidupan akhirat. Hal inilah yang membedakan kebijakan fiskal dalam islam dengan kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi pasar.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan penduduk muslim terbesar didunia,bila kita melihat dengan kenyataan yang ada apabila semua penduduk muslim muslim di Indonesia tidak menutup kemungkinan kalau tidak ada lagi dilema kemiskinan dan pengangguran. Bila kita melihat data bahwa dana zakat itu meningkat setiap tahun nya dimulai dari tahun 2007 yang jumlah kas nya Rp. 3.698.695.546,00 kemudian tahun 2008 yang berjumlah Rp. 6.587.417.778,00 kemudian mengalami penurunan di tahun 2009 dengan jumlah kas berjumlah Rp. 4.902.464.417 kemudian tahun 2010 mengalami kenaikan lagi dengan jumlah kas sejumlah Rp.5.400.696.244,00. Hingga tahun 2012 jumlah penerimaan zakat hingga dengan desember 2012 sejumlah Rp. 50.220.719.886,00 yang jumlah penyaluranya sejumlah Rp. 38.513.551.378,00. Dari data itu belum semua masyakat muslim diindonesia yang membayar zakat. Kaprikornus zakat mempunyai imbas besar terhadap perekonomian apabila masyarakat membayar zakat secara bersama-sama.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita sanggup mengambil kesimpulan bahwa:
- Pajak merupakan peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplus nya dipakai untuk publik saving yang merupakan sumber utama dalam membiayai public investement . Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan suatu Negara, termasuk Indonesia yang merupakan Negara berkembang yang memakai pajak sebagai salah satu pendapatan utama membiayai segala macam kebutuhan. Apalagi dari total penerimaan pajak tahun 2012 yang ditargetkan menyumbang 70,9 persen atau sekitar 500 triliun.
- Zakat yaitu kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat,semata-mata mencari ridha Allah SWT .Peranan zakat tidak kalah pentingnya dalam pertumbuhan perekonomian khususnya di Indonesia. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan Negara yang mempunyai penduduk muslim terbesar didunia. Dengan adanya unsur zakat yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk menunaikanya bukan tidak mungkin tiada ada lagi kemiskinan di Indonesia. Kaprikornus bisa kita bayangkan apabila semua masyarakat Indonesia melakukan kewajibannya untuk membayar pajak dan zakat kepada Negara dan agama yaitu islam.
- Pajak dan zakat mempunyai imbas yang sama terhadap perekonomian. Tetapi pajak mempunyai imbas yang lebih dibandingkan dengan zakat, Karena pajak meliputi semua aspek sedangkan zakat tidak meliputi semua aspek. Akan tetapi zakat mempunyai imbas lebih dibanding pajak dalam pengurangan konsumsi dan tabungan. Apabila pajak dan zakat dibayar oleh semua warga Negara Indonesia dengan ketentuan yang ada maka tidak akan ada lagi dilema kemiskinan,pengangguran, dan dilema lainnya.
Daftar Pustaka
Suandy,Erly. 2011. Hukum Pajak. Jakarta :Salemba Empat.
Kamal. Pasha Muhammad, Chalil MS dan Wahardjani. 2009. Fiqih Islam. Jogjakarta : Citra KarsaMandiri.
Resmi Siti. 2005. Perpajakan Teori danKasus. Jakarta : Salemba Empat.
Huda Nurul,dkk. 2008. Ekonomi Makro Islam (Pendekatan Teoritis). Jakarta: Kencana. Karim Adiwarman.2010. Ekonomi Makro Islam. Jakarta : Rajawali Pers.
Selengkapnya silahkan lihat file preview dan download Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan pada link di bawah ini.
Preview Contoh Makalah:
Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan
Download Contoh Makalah:
[ Format File .doc / .docx Microsoft Word dan PDF]
Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan.docx
Contoh Makalah Hubungan Pajak dan Zakat Terhadap Kesejahteraan.pdf