Judul Contoh Makalah:
Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz
Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz |
Keterangan Contoh Makalah:
Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word dan PDF.
Pada Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz ini dibahas antara lain mengenai Pengertian Zakat, Dasar Hukum Zakat, Fungsi Zakat, Syarat-Syarat Zakat, Tujuan, Hikmah dan Faedah Zakat, Harta yang Wajib Dizakati, Sasaran Zakat, Konsep Pengelolaan Zakat, Amil sebagai Pengelola Zakat, Manajemen Pengelolaan Zakat, Persyaratan Lembaga Peneglola Zakat, Baitul – Mal Zakat, Pengelolaan Zakat Masa Umar bin Abdu Azis dan lain-lain.
Berikut ini kutipan teks dari isi Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz.
Latar Belakang Masalah
Semakin tumbuh dan berkembangnya forum pengelola zakat di Indonesia ini, belum sanggup memaksimalkan pendistribusian zakat kepada yang berhak menerimanya. Masih banyak dana zakat belum tersalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. padahal Badan/Lembaga Amil Zakat telah berdiri semenjak lama.
Berdasarkan hasil riset Muhammad Munadi ihwal ”Pengelolaan Zakat : Sebuah Eksperimen” pada tahun 2007 menyatakan bahwa jikalau dana zakat dikembangkan untuk bidang kewirausahaan, maka melalui dana zakat akan terbangun kekuatan ekonomi yang luar biasa yaitu pengalokasian tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif tetapi juga untuk wadah pemberdayaan umat melalui pengembangan SDM dan alokasi produktif.
Kurang berperannya Lembaga/Badan Amil Zakat di Indonesia ini perlu diperhatikaan lebih lanjut, lantaran kebanyakan dari masyarakat Indonesia aalah orang-orang yang beragama islam. Perlu adanya pengenalan lebih lanjut dri badan/lembaga amil zakat kepada masyarakat dan perlu pula menumbuhkan kepercayaan yang lebih supaya masyarakat muslim di Indonesia mempunyai kepercayaan yang tinggi kepada forum amil zakat.
Peran forum amil zakat perlu dipertegas, menyerupai pengelolaan zakat dimasa Umar bin Abdul Azis. Ia bisa memperlihatkan kesejahteraan kepada seluruh rakyatnya, hingga tidak ada lagi rakyatnya yang mau mendapatkan zakat, lantaran mereka sudah mencicipi kesejahteraan, dengan hal tersebut terjadi surplus besar pada kas Negara. Hal ini mengambarkan kehebatan Umar bin abdul Azis dalam mengelola keuangan zakat, baik dari manajemennya maupun dari administrasinya.
Dari situ sanggup dilihat apakah forum amil zakat kini ini dapat/ bisa menerapkan system yang diterapknan oleh Umar dahulu, dan apakah penerapan itu akan mempu memperlihatkan dampak besar terhadap kesejahteraan umat.
Melihat sejarah yang telah dicetak oleh Umar bin Abdul Azis dengan begitu besar kiprahnya dalam mensejahterakan umat denga harta zakat maka penulis ingin menuliskan bagaimana Umar bin Abdul Azis bisa mensejahterakan seluruh umatnya melalui system yang digunakan dalam mengelola zakat.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dilema di atas maka sanggup ditemukan rumusan masalahnya adalah:
- Bagaimana system pengelolaan zakat yang diterapkan oleh Umar bin Abdul Azis pada masanya tersebut?
- Apakah system tersebut sanggup diterapkan di Indonesia di masa kini ini?
Pengertian Zakat
Dilihat dari segi bahasa, kata zakat berasal dari kata “Zaka”, yang berarti berkah, tumbuh, bersih, suci dan baik berkembang. Menurut syara’ zakat merupakan nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.
Pengertian zakat berdasarkan Ibrahim, diambil dari buku karya Asnaini yaitu memperlihatkan hak milik harta kepada orang lain yang muslim, bukan keturunan hasyim dan bukan keturunan budak yang telah dimerdekakan oleh keturunan Hasyim, dengan syarat terlepasnya manfaat harta yang telah diberikan itu dari pihak semula, dari semua aspek lantaran Allah.
Zakat berdasarkan Sayyid Sabiq dalam buku karangan Asnaini yaitu suatu sebutan dari suatu hak Allah yang dikeluarkan seorang untuk fakir miskin.dinamakan zakat, lantaran dengan mengeluarkan zakat didalamnya terdapat cita-cita untuk mendapat berkah, pencucian jiwa dari sifat kikir bagi orang kaya atau menghilangkan rasa iri hati orang-orang miskin dan memupuknya dengan aneka macam kebijakan.
Fakhruddin dalam kitabnya Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia mengungkapkan beberapa definisi zakat berdasarkan para ulama madzhab, yaitu 4:
- Menurut malikiyah, zakat yaitu mengeluarkan serpihan yang khusus dari harta yang telah mencapai nishabnya untuk berhak menerimanya (mustahiqnya), jikalau milik tepat dan mencapai haul selain barang tambang, tanaman dan rikaz.
- Hanafiah mendefinisikan zakat yaitu kepemilikan serpihan harta tertentu dari harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh syar’I ( Allah SWT ) untuk mengharapkan keridhaan-Nya.
- Syafi’iyah mendefinisikan zakat sebagai nama bagi sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan tubuh dengan cara tertentu.
- Hanabilah mendefinisikan zakat yaitu hak yang wajib dalam harta tertentu untuk kelompok tertentu pada waktu tertentu.
Unsur- unsur yang terkandung dalam zakat, apabila dilihat dari pengertiannya yaitu sebagai berikut:
- Harta yang dipungut
- Basis harta
- Subyek yang berhak mendapatkan zakat
Dilihat dari segi perspektif ekonomi islam, sanggup dibatasi unsur-unsur zakat sebagai berikut:
- Zakat yaitu kewajiban yang bersifat material, seorang mukallf muslim membayarkannya baik secara tunai berupa uang maupun berupa barang. Menurut pemahaman ekonomi islam, kewajiban yang bersifat material itu yaitu zakat, sedangkan secara tunai atau berupa barang itu berdasarkan nas- nas Al-Qur’an dan hadist serta kompromi antara keduanya, contohnya para fuqaha mendasarkan pada firman Allah “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kau mensucikan mereka”. Yang dimaksud harta di sini tidak terbatas pada barang atau nilai uang, mereka juga merujuk pada sebuah hadist “dalam setiap 40 ekor kambing wajib zakat 1 ekor kambing”. Untuk memudahkan bagi pemilik binatang denga tidak mengikat kewajiban maka boleh baginya mengeluarkan zakat berupa barang atau uang tunai.
- Zakat yaitu kewajiban yang bersifa mengikat, artinya membayar zakat bagi seorang muslim mukallaf yaitu suatu keharusan. Sifat wajibnya itu berdasarkan keberadaannya sebagai kewajiban terhadap harta ilahiyah dan ibadah yang berkaitan dengan harta itu diwajibkan.kewajiban zakat ini menyerupai pajak dalam hal tidak adanya hak bagi masyarakat untuk menolak atau menerimanya sebagaimana sebelumnya atau tidak ada hak untuk menghindar dari membayar zakat.
- Zakat yaitu kewajiban pemerintah, pejabat-pejabat pemerintah islam, para hakim atau para imam mewajibkan zakat berdasarkan anggapan bahwa mereka melaksanakan kewajiban ilahiah ini sebagai kewajiban. Hukum islam telah mewajibkan zakat dengan cara pemungutan yang sesuai dengan peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari kewajiban zakat.
- Zakat yaitu kewajiban final, artinya orang islam tidak boleh menolak. Tidak ada hak bagi orang islam untuk menentang atau menuntutnya.
- Zakat yaitu kewajiban yang tidak ada imbalannya, tidak ada syarat untuk memperoleh kemanfaatan atau kemudahan yang seimbang bagi pembayar zakat, tidak ada kekerabatan antara kewajiban zakat dengan imbalan yang seimbang sehabis membayar zakat.hukum islam tidak membedakan antara muslim kaya dan miskan, muslim pejabat atau rakyat biasa, kulit putih atau kulit hitam, semuanya wajib membayar zakat tanpa adanya perbedaan.
- Zakat yaitu kewajiban tuntutan politik untuk keuangan islam. Alokasi zakat yaitu untuk delapan golongan peserta zakat.
Fungsi Zakat
Secara normatif zakat tidak saja berdimensi vertikal semata. Zakat tidak hanya merupakan kewajiban ritual, tetapi zakat juga mempunyai kiprah dimensi horizontal yang mempunyai dimensi moral, sosial ekonomi.
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dijelaskan secara beriringan dalam Al Qur’an dengan perintah shalat sebanyak 82 kali. Hal ini memperlihatkan pentingnya zakat dan shalat dalam islam. Dalam kehidupan masyarakat zakat mempunyai arti yang sangat penting, lantaran mempunyai fungsi untuk:
- Meningkatkan kesejahteraan fakir miskin serta membantu mereka untuk keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan.
- Memperkokoh ukhuwah islamiyah.
- Menghilangkan kecemburuan social atau rasa iri dan dengki di hati orang miskin.
- Menjembatani jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin.
- Menolong ibnu sabil (orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan) dan orang yang sedang dililit hutang serta para mustahiq lainnya.
- Sebagai sarana pemerataan pendapatan.
Orang yang membayar zakat juga akan mendapatkan kenikmatan. Sedangkan bagi orang yang membayar zakat, zakat berfungsi sebagai:
- Menghilangkan sifat kikir dan kerakusan terhadap materi
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab sosio kursial
- Mendidik berdisiplin untuk menunaikan kewajiban beragama
- Perwujudan rasa atas nikmat yang dianugerahkan oleh Allah SWT
- Menghindarakan diri dari bahaya bera yang diberikan Allah.
Syarat-Syarat Zakat
Seseorang yang wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan perintah dari Allah dalam Al Qur’an yaitu sebagai berikut:
- Bebas dari perbudakan; Seorang budak tidak wajib membayar zakat, lantaran beliau yaitu milik orang.
- Islam; Orang yang menggap dirinya beragama islam, tiang agama islam yaitu shalat, jikalau ia shalat berarti ia yaitu orang islam.
- Baligh dan berakal; Sudah remaja dan mengerti mana yang benar dan mana yang salah, dan berusaha menjauhi kemungkaran dan menjalankan kebenaran.
- Hartanya wajib dizakati; yaitu harta yang dimiliki yang mempunyai nilai sehingga wajib untuk dizakati.
- Harta mencapai nishab dan haul; harta tersebut telah mempunyai nilai dan waktu sesuai dengan batas pembayaran zakat.
- Harta milik sempurna; yaitu harta yang benar-benar milik pribadi bukan milik orang lain yang dipinjamkan, atau harta warisan yang belum diwariskan.
- Tidak ada hutang; maksudnya yaitu orang yang mempunyai hutang lantaran untuk keperluan konsumsi yang benar-benar dibutuhkan, bukan untuk kesenangan saja.
Tujuan, Hikmah dan Faidah Zakat
Zakat sebagai salah satu kewajiban bagi seorang mikmin yang telah ditentukan oleh Allah swt tentunya mempunyai tujuan, hikmah dan faedah menyerupai halnya kewajiab yang lain. Zakat juga dianggap sebagai cirri masyarakat muslim, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. At- Taubah – 71
Menurut Yusuf Al-Qardhawi, dari kitap karangan Fakhrudin, zakat yaitu ibadah maliyah ijtima’iyah, artinya bahwa zakat itu tidak hanya berdimensi maliyah ( harta / bahan ), akan tetapi juga berdimensi ijtima’iyah ( social ). Dari hal tersebut sanggup dilihat hikmah dan manfaat yang besar, hikmah dari hal tersebut antara lain adalah:
- Menjaga harta dari pandangan dan tangan-tangan orang yang jahat
- Membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan
- Membersihkan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil serta membiasakan orang mukmin dengan pengorbanan dan kedermawanan
- Mensyukuri nikmat Allah SWT, berupa harta benda.
Sedangkan Didin Hafidhuddin dari kitab karangan Fakhrudin, mencatat lima hikmah dan manfaat zakat, yaitu:
- Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat- Nya, menumbuhkan susila mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat yang kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup sekaligus membersihkan dan menyebarkan harta yang dimiliki.
- Karena zakat merupakan hak mustahiq, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina terutama fakir miskin kea rah hidup yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka sanggup memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak.
- Sebagai pilar amal bersama antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad.
- Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat islam, menyerupai sarana ibadah, pendidikan, kesehatan sekaligus sebagai sarana pengembangan kualitas sumber daya insan muslim.
- Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sabab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan serpihan dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar.
Harta yang Wajib Dizakati
Menurut Al-Jaziziri dalam buku karya Asnaini, para ulama mahzab empat secara ittifaq menyampaikan bahwa jenis harta yang wajib dizakatkan ada lima macam, yaitu:
- Binatang ternak (unta, sapi, kerbau, kambing/domba)
- Emas dan perak
- Perdagangan
- Pertambangan dan harta temuan
- Pertanian (gandum, kurma, anggur)
Sasaran Zakat
Mustahaqqu al-zakkah (Asnaf / mustahiq ) berdasarkan Q.S AT – Taubah ayat 60 ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, yaitu :
1. Fakir
Kata fakir berarti orang yang sangat miskin dan hidup menderita yang tidak mempunyai apa-apa untuk hidup. Atau orang-orang yang sehat dan jujur tetapi tidak mempunyai penghasilan.
Dalam kenyataanya fakir dan miskin sulit dibedakan dan dipisahkan. Sabahaddin dalam buku karangan Asnaini membagi masyarakat dalam tiga golongan, yaitu :
a. Mereka yang pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan pokoknya, mereka bisa mengambil jatah zakat.
b. Mereka yang mencukupi kebutuhan pokoknya, tapi sisa pendapatannya dibawah nisab, mereka tidak berkewajiban membayar zakat, tetapi tidak berhak mengambil zakat.
c. Mereka yang pendapatannya mencukupi kebutuhan pokoknya dan sisanya mencukupi satu nisab, mereka wajib membayar zakat.
Dapat dikatakan bahwa apabila seseorang mempunyai setengah dari makanan untuk sehari semalam, maka ia tergolong fakir. Dan apabila ia mempunyai sehelai gamis tetapi tidak mempunyai epilog kepala, sedang nilai gamis hanya sekedar layak untuk digunakan maka ia disebut fakir.
An-Nawawi menyampaikan bahwa yang termasuk fakir yaitu bila seseorang itu tidak mempunyai pekerjaan sama sekali atau mempunyai pekerjaan, tapi tidak mencukupi kebutuhannya.
2. Miskin
Miskin yaitu apabila penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya. Adakalanya ia mempunyai seribu dirham sedang ia tergolong miskin, tetapi adakalanya ia hanya mempunyai sebuah kapak dan tali sedang ia tergolong berkecukupan. Ia hanya mempunyai benda-benda yang diharapkan dan hanya sekedar layak baginya.
Kata miskin meliputi semua orang yang lemah dan tidak berdaya ( cacat ) oleh lantaran dalam keadaan sakit, usia lanjut atau suatu peperangan, baik yang bisa melaksanakan sesuatu pekerjaan atau tidak akan tetapi tidak memperoleh penghasilan yang cukup untuk menjamin dirinya.
3. ‘Amil
‘Amilin kata jama’ dari mufrad ‘amulun. Menurut imam syafi’I amilun yaitu orang yang diangkat untuk memungut zakat dari pemilik-pemiliknya dan penunjuk jalan yang menolong mereka, lantaran mereka tidak sanggup memungut zakat tanpa pertolongan petunjuk jalan.
Dapat dikatakan bahwa ‘amil yaitu orang-orang yang bertugas mengumpulkan zakat termasuk ketua, penulis, bendahara dan petugas lainnya. Menurut Yusuf Q., ‘amilun yaitu semua orang yang bekerja dalam mengurus perlengkapan manajemen urusan zakat, baik urusan pengumpulan, pemeliharaan ketatausahaan, perhitungan, pendayagunaan dan lainnya.
Lebih ditegaskan amil yaitu para pengelola yang berkaitan dengan urusan-urusan zakat mulai dari pengambilan hingga kepada pendistribusian dan proses-proses diantara keduanya, termasuk pengelolaan zakat serta teknik yang lebih baik dilakukan supaya zakat bermanfaat dan berhasil guna bagi masyarakat.
4. Mu’allaf
Menurut Abu Ya’la dalam buku karangan Asnaini , mu’allaf terdiri dari dua golongan, yaitu orang islam dan orang musyrik, yang terdiri dari empat kategori yaitu mereka yang diizinkan hatinya supaya cenderung menolong kaum muslim, mereka yang dijinakkan hatinya supaya cenderung membela umat islam, mereka dijinakkan supaya ingin masuk islam, dan mereka yang dijinakkan dengan diberi zakat supaya kaum dan sukunya supaya tertarik masuk islam.
Untuk golongan kaum muslim terdiri atas tokoh dan pimpinan orang islam, pimpinan orang-orang islam yang lemah imannya, orang-orang islam yang berada di garis perbatasan musuh, dan golongan orang islam yang diharapkan untuk memungut zakat dari orang-orang yang tidak akan mengeluarkan zakat tanpa dampak mereka.
5. Al – Riqab
Imam Malik, Ahmad dan Ishaq ( Asnaini, 2008 ) yaitu budak biasa dengan jatah zakat mereka sanggup dimerdekakan. Dapat dikatakan pula bahwa budak mukatab, yaitu budak yang diberi kesempatan oleh tuannya untuk perjuangan membebaskan dirinya, dengan membayar ganti rugi secara angsuran.
6. Al – Gha rimin
Al Gharimin yaitu kerja sama, dari kata mufrad Al Gharimu yang artinya orang yang berhutang dan tidak bisa melunasinya.
Dilihat dari segi motivasi, sanggup dibagi menjadi dua yaitu berhutang diluar kepentingan pribadi di luar maksiat, contohnya berhutang untuk nafkah keluarga, pakaian, membangun rumah dan berhutang untuk kepentingan masyarakat ( maslahat Umat ). Syarat-syaratnya yaitu :
- Tidak bisa untuk membayar seluruh atau sebagian hutangnya
- Ia berhutang untuk bidang ketaatan kepada Allah atau dalam bidang yang mubah (dibolehkan agama)
- Hutang yang sudah harus dilunasi, bukan hutang yang masih usang masa pembayarannya.
7. Sa bili Allah
Menurut bahasa sabil berarti jalan, sabil Allah berarti jalan Allah atau jalan yang menuju kepada kerelaan Allah. Untuk jalan inilah Allah menyuruh para nabi, yaitu untuk memberi petunjuk kepada insan untuk berdakwah.
Ibnu Abidin menyampaikan bahwa tiap-tiap orang yang berusaha dalam bidang ketaatan kepada Allah dan jalan-jalan kebajikan, termasuk kedalam sabilillah.
8. Ibnu Sabil
Menurut golonga Asy-syafiiyah, Ibnu As-Sabil ada dua macam: orang yang mau bepergian dan orang yang di tengah perjalanan. Keduanya berhak mendapatkan zakat, meskipun ada yang mau menghutanginya atau ia mempunyai harta di negerinya. Dalam pengertian ini mereka yang bepergian dalam bidang ketaatan, menyerupai haji, perang ziarah yang disunahkan, berhak diberi serpihan zakat.
Adapun beberapa golongan yang tidak berhak mendapatkan zakat, yaitu golongan-golongan sebagai berikut:
- Orang kaya
- Anak kecil yang dianggap kaya yang disebabkan orang tauanya kaya
- Orang kuat yang bisa bekerja
- Orang kafir, murtad, dan orang yang memerangi islam
Konsep Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat oleh forum pengelola zakat perlu memanajemen kelembagaannya supaya zakat sanggup tersalurkan dengan baik dan sesuai dengan kaidah islam, juga perlu adanya pengelolaan zakat yang secara pribadi sanggup menyentuh masyarakat, perlu adanya pengelolaan zakat berbasis masyarakat. Dengan begitu pengelola zakat mempunyai beberapa keuntungan21 :
- Adanya jaminan kepastian dan disiplin pembayaran zakat
- Menjaga perasaan rendah diri para mustahiq apabila berhadapan pribadi untuk mendapatkan zakat dari para muzakkai
- Pencapaian efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat berdasarkan skala prioritas yang ada pada suatu tempat
- Memperlihatkan syiar islam dan semangat penyelenggaraan pemerintahan yang islami
Pada dasarnya tidak dilema apabila muzakki menyerahkan secara pribadi zakat yang ia keluarkan untuk mustahiq tanpa melewati forum amil zakat. Namun hal tersebut akan besar lengan berkuasa terhadap perekonomian Negara, jikalau penyerahan melewati forum amil zakat, maka penyalurannya akan benar-benar diperhatikan untuk apa dan untuk siapa dana zakat itu disalurkan dengan pertimbangan-pertimbangan supaya ekonomi Negara sanggup tumbuh berkembang. Jika zakat disalurkan sendiri maka tidak akan ada perhatian mengenai hal tersebut, sebatas untuk memenuhi kewajiban sebagai umat islam saja.
Amil Sebagai Pengelola Zakat
Amil yaitu mereka yang melaksanakan segala acara yang berkaitan dengan urusan zakat, mulai dari proses penghimpunan, penjagaan pemeliharaan hingga ke proses penditribusiannya, serta kiprah pencatatan masuk dan keluarnya dan zakat tersebut.
Para amil zakat mempunyai aneka macam macam kiprah dan pekerjaan diantaranya yaitu menghimpun dana zakat dari para muzakki dan menyaluran dana-dana zakat tersebut kepada mustahiq dengan proses pencatatan, pengelolaan dan pemeliharaan. Amil juga melaksanakan sensus terhadap orang-orang yang wajib zakat dan besar zakat yang wajib dizakati. Amil juga harus mengetahui siapa saja para mustahiq zakat, berapa jumlah mereka berapa kebutuhan mereka serta besar biaya yang sanggup mencukupi juga hal-hal lain yang berkaitan dengan zakat.
Jika disendirikan, maka dalam pengelolaan zakat sanggup dibagi menjadi dua kelompok yaitu urusan pengumpulan zakat dan urusan pembagian zakat.
Pengumpul Zakat
Tugas dalam pengumpul zakat diantaranya yaitu melaksanakan sensus terhadap orang-orang wajib zakat sehingga sanggup diketahui berapa siapa saja yang wajib untuk berzakat, macam harta yang mereka miliki lantaran setiap harta yang mereka miliki harus dizakati, dan besarnya harta yang wajib dizakati, besarnya harta tersebut untuk menentuk berapa jumlah zakat yang harus dibayarkan.
Setelah sensus dilakukan, kemudian dilakukan penagihan zakat kepada para muzaaki, sebelum disalurkan maka disimpan dan dijaga, dan tidak boleh didaya gunakan oleh amil, dalam pengumpulan harta zakat diperbolehkan untuk mendapatkan dalam bentuk uang.
Pembagian Zakat
Pembagia zakat bertugas menentukan cara yang paling baik untuk menetahui para mustahiq zakat, kemudian melaksanakan pembagian terstruktur mengenai terhadap mereka dan menyatakan hak-hak mereka. Juga menghitung jumlah kebutuhan mereka dan jumlah biaya yang cukup untuk mereka. Akhirnya meletakkan dasar-dasar yang sehat untuk pembagian zakat tersebut.
Imam Nawani dalam buku karangan Yusuf Q, berkata : ”Hendaklah imam dan pelaksana serta orang yang diserahi kiprah membagikan zakat melaksanakan pencatatan para mustahik serta mengetahui jumlah mereka, sehingga seluruh zakat itu diselesaikan sehabis diketahui jumlah zakat itu, supaya segera diselesaikan hak mereka dan untuk menjaga terjadinya kerusakan barang yang ada padanya. 23
Syarat-syarat Amil Zakat
Seseorang tidak bisa ditunjuk pribadi menjadi seorang amil, lantaran untuk menjadi seorang amil harus mempunyai kriteria-kriteria tertentu, yaitu:
1. Seorang muslim
Karena zakat yaitu urusan kaum muslimin, maka islam menjadi syarat bagi segala urusan mereka. Ibni kudamah berkata : ”Setiap pekerjaan yang memerlukan syarat amanah hendaknya disyariatkan islam bagi pelakunya menyerupai menjadi sa ksi. Kar ena itu ur usan kaum muslimin, ma ka kepengurusannya tidak sanggup diberikan kepada kaum kafir.
2. Hendaklah Petugas zakat yaitu seorang mukallaf
Yaitu orang remaja yang sehat nalar dan fikirannya, sehingga bisa berfikir dengan baik dalam pengelolaan zakat.
3. Hendaklah seorang yang jujur
Karena diamanati harta seluruh kaum muslimin hendaknya yaitu orang yang benar-benar jujur, janganlah orang yang fasik. Jangan hingga harta itu digunakan sendiri dengan sewenang-wenang, lantaran itu bukan hak amil sendiri.
4. Memahami hukum-hukum zakat
Sebab jikalau ia tidak mengetahui ihwal hukum-hukum zakat tidak mungkin bisa melaksanakan pekerjaannya, lantaran belum mengetahui ilmunya, sehingga akan benyak menciptakan kesalahan
5. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas
Harus ada syarat-syarat sehingga petugas zakat mempu menjalankan tugas- tugasnya dengan baik, kejujuran saja belum cukup, bila tidak disertai kemampuan dan kekuatan untuk bekerja.
6. Sebaikknya seorang laki-laki
Wanita tidak diperbolehkan mengemban kiprah ini lantaran pekerjaan itu menyangkut urusan sedekah, dengan penguatan dari kata nabi saw yang berbunyi:
”Tidak akan berhasil suatu kaum bila urusan mereka diserahkan kepada perempuan”
7. Orang yang merdeka bukan hamba sahaya
Dalam hadist riwayat Ahmad dan bukhari disebutkan bahwa:
” Dengarlah oleh kalian dan taatilah, walaupun yang memerintahkan kau seorang budak yang rambutnya kriting menyerupai Kismia”
Oleh budak pun urusan sanggup diselesaikan, namun para ulama beropini sebaiknya orang dilema zakat diselesaikan oleh orang yang merdeka.
Persyaratan Lembaga Pengelola Zakat
Yusuf Al-Qardhawi dalam buku karangan Didin & Fakhrudin, menyatakan bahwa seorang yang ditunjuk sebagai amil zakat atau pengelola zakat, harus mempunyai beberapa persyaratan sebagai berikut :
- Beragama islam, zakat yaitu salah satu salah satu urusan agama utama kaum muslimin yang termasuk rukun islam ( rukun islam ketiga ), lantaran itu sudah saatnya apabila urusan penting kaum muslimin ini diurus oleh sesama muslim.
- Mukallaf yaitu orang remaja yang sehat nalar pikirannya yang siap mendapatkan tanggung jawab mengurus urusan umat.
- Memiliki sifat amanah atau jujur, sifat ini sangat penting lantaran berkaitan dengan kepercayaan ummat. Artinya para muzakki akan dengan rela menyerahkan zakatnya melalui forum pengelolaan zakat, jikalau forum ini memang patut dan layak dipercaya. Keamanahan itu diwujudkan dalam bentuk transparasi dalam memberikan laporan pertanggung jawabannya secara terpola dan juga ketepatan penyalurannya sejalan dengan ketentuan islam.
- Mengerti dan memahami hukum-hukum zakat yang menjadikan ia bisa melaksanakan sosialisasi segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat kepada masyarakat.
- Memiliki kemampuan untuk melaksanakan kiprah dengan sebaik-baiknya. Amanah dan jujur merupakan syarat yang sangat penting, akan tetapi juga harus ditunjang dengan kemampuan dalam melaksanakan tugas.
- Kesungguhan amil zakat dalam melaksanakan tugas. Amil zakat yang baik yaitu amil zakat yang full-time dalam melaksanakan tugasnya, tidak asal- asalan dan tidak pula sebagai omset menghasilkan uang.
Selengkapnya silahkan lihat file preview dan download Contoh Makalah Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz pada link di bawah ini.
Preview Contoh Makalah:
Contoh Makalah Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz
Download Contoh Makalah:
[ Format File .doc / .docx Microsoft Word dan PDF]
Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz.docx
Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz.pdf
Demikian share file Contoh Makalah Model Lembaga Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar Bin Abdul Aziz semoga bisa membantu dan bermanfaat.