Judul Contoh Makalah:
Contoh Makalah Tentang Zakat Fitrah
Contoh Makalah Tentang Zakat Fitrah. Contoh Makalah Tarbiyah Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Fiqih wacana Zakat Fitrah. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word dan PDF. Berikut ini kutipan teks dari isi Contoh Makalah Tentang Zakat Fitrah.
Latar Belakang
Membicarakan wacana zakat fitrah, ingatan kita niscaya akan tertuju kepada bulan Ramadhan, bulan yang sangat dimulyakan oleh semua umat Islam lantaran sederet aktifitas ibadah bisa dilakukan di sana sekaligus menjanjikan reward yang tak ternilai, mulai dari dibukanya pintu rahmad dan ampunan hingga pada jaminan akan pembebasan dari api neraka.
Zakat fitrah bagi umat Islam bukan hanya sebuah rutinitas yang berdimensi sosial yang mengiringi ibadah puasa di bulan Ramadhan, akan tetapi lebih dari itu zakat fitrah merupakan kewajiban yang diperuntukkan bagi terwujudnya kesempurnaan ibadah puasa yang dilakukan. Seorang muslim yang menjalankan ibadah puasa akan merasa kurang tepat apabila tidak mengeluarkan zakat fitrah. Sementara itu, bagi umat Islam yang enggan melaksanakan ibadah puasa sekalipun, zakat fitrah tetap menjadi sesuatu sesuatu yang penting bagi diri mereka.Ada perasaan tidak “enak” bila tidak menunaikannya.
Oleh lantaran itu, tidak mengherankan apabila pada selesai setiap bulan bulan mulia banyak umat Islam berbondong-bondong membayar zakat fitrah kepada panitia-panitia zakat fitrah yang ada di masjid, musholla atau tempat-tempat yang lain. Selanjutnya pihak panitia akan menyalurkan zakat fitrah tersebut kepada fakir miskin, dan tak jarang pihak panitia juga menyisihkan sebagian zakat yang terkumpul untuk dibagikan kepada para anggotanya.
Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan tersebut dalam makalah ini kami mencoba merumuskan beberapamasalah diantaranya :
- Apakah pengertian zakat itu?
- Bagaimana aturan dari menunaikan zakat fitrah?
- Kapan waktu yang dibolehkan untuk membayarkan zakat fitrah?
- Siapa sajakah yang tergolong dalam panitia zakat fitrah itu?
- Siapa sajakah yang tergolong dalam mustahiq zakat fitrah tersebut?
Tujuan Pembahasan
Dari perumusan masalah diatas maka dalam penyusunan makalah bertujuan semoga penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya dapat:
- Mengetahui arti dari zakat pada hakikatnya.
- Mengetahui hokum dari penunaian zakat fitrah.
- Mengetahui waktu pelaksanaan zakat fitrah.
- Mengetahui keanitiaan zakat fitrah.
- Mengetahui para mustahiq zakat fitrah.
Pengertian Zakat
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa beliau merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin berdasarkan ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sementara itu, fitrah sanggup diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal insiden manusia.
Zakat fitrah yaitu zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu baik lelaki maupun perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kata fitrah merujuk pada keadaan insan dikala gres diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini insan diperlukan akan kembali fitrah / suci.
Hukum Menunaikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu ‘anhu, bahwa:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-lakiatau perempuan dari kaum muslimin.” (Muttafaq Alaihi)
Ibnul Mundzir berkata: Para ulama setuju bahwa sedekah fitrah hukumnya wajib. Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa,anak kecil, pria maupun wanita. Berikut yaitu syarat yang mengakibatkan individu wajib membayar zakat fitrah:
- Individu yang memiliki kelebihan masakan atau hartanya dari keperluan t anggungannya pada malam dan pagi hari raya.
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada selesai bulan bulan mulia dan hidup selepas terbenam matahari.
- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada selesai bulan bulan mulia dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari selesai Ramadan.
Besar zakat yang dikeluarkan berdasarkan para ulama yaitu sesuai penafsiran terhadap yaitu sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.6 kg masakan pokok (tepung, kurma, gandum,) atau yang biasa dikonsumsi di tempat bersangkutan (Mazhab Syaf i’i dan Maliki).
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah yaitu ibadah yang tidak bisa dilepaskan dengan rangkaian ibadah di bulan Ramadhan, lantaran kewajiban beramal fitrah hanya boleh dilakukan pada bulan Ramadhan. Dengan kata lain apabila zakat fitrah dilakukan di luar buan Ramadhan, bisa dipastikan bahwa status zakat fitrah yang dibayarkan menjadi tidak sah. Rasulullah dalam salah satu haditsnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas menjelaskan
Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum beliau melaksanaan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya diterima (dinyatakan sah), akan tetapi barangsiapa yang mengeluarkannya sehabis melaksanakan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
- Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkatmenuju shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam, memerint ahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum insan keluar menuju shalat .” (Muttafaq alaihi)
- Waktu wajib, yaitu di dikala terbenamnya matahari pada hari selesai di bulanRamadhan, yang memperlihatkan masuknya satu syawal.
- Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari rayasehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan haditsIbnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari (sebelum hari raya).”(HR.Bukhari).
- Niat dan Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah secara langsung Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati ‘an nafsi fardan ‘alayya lillahi ta’ala artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, wajib ataskukarena Allah t a’ala.
- Doa Membayar Zakat Fitrah Bagi Keluarga: Nawaitu an ukhrija zakatal fithrati ‘an nafsi wa ahli……fardan ‘alayyalillahi ta’ala artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah, bagi diriku dan keluargaku (sebutkan namanya satu persatu, istri, bawah umur dan yang menjadi tanggungan) wajib atasku lantaran Allah T a’ala.
- Doa Membayar Zakat Fitrah Untuk Orang lain: Nawaitu an ukhrija zakat al fitrati li…fardhon lillahi ta’ala : Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah bagi si ( … Namanya) lantaran Allah ta’ala.
- Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah: Ajarakallahu fiimaa a’thaita wa baaraka fiimaa abqaita waja’ala laka tohuuraa: Semoga Allah Membalas apa yang engkau beri dan memberkahi hartayang engkau sisakan dan menjadikannya harta yang higienis untukmu.
Panitia Zakat Fitrah
Seperti dimaklumi bersama bahwa dalam rangka pendistribusian zakat fitrah, banyak diantara umat Islam membentuk kepanitian zakat fitrah. Kepanitian ini biasanya dibuat pada awal atau pertengahan bulan Ramadhan dan bersifat temporer. Apabila telah selesai menjalankan tugasnya kepanitiaan ini dibubarkan dan akan dibuat lagi pada tahun berikutnya. Tugas utama kepanitian ini yaitu menerima, mengatur dan mendistribusikan zakat fitrah yang dikumpulkan dari kaum muslimin kepada orang-orang yang telah ditentukan.
Dalam realitasnya banyak orang menyebut kepanitian ini dengan sebutan amil. Karena yang diurusi yaitu zakat fitrah, mereka selanjutnya disebut amil zakat fitrah. Penamaan amil zakat fitrah didasarkan pada sebuah argumentasinya bahwa lantaran kepanitian tersebut bertugas mengurusi zakat fitrah. Konsekwensi selanjutnya atas penamaan ini yaitu tak jarang para panitia mendapatkan belahan dari zakat fitrah yang mereka kumpulkan.
Mustahiq Zakat Fitrah
Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan ada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat. Mereka yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.
انما الصدقات للفقراء و المساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل الله و ابن السبيل, فريضة من الله والله عليم حكيم.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Ayat tersebut dimulai dengan redaksi innama al shadaqat. Kata shadaqat yang berarti zakat-zakat merupakan bentuk jamak dari kata shadaqah. Menurut Imam Abu Zahroh apabila dilihat dari perspektif ushul fiqih, kata yang berbentuk jamak dan diikuti dengan partikel “al” yang berfungsi mengkhusukan, maka kata tersebut tergolong ke dalam bentuk kata “umum”. Implikasinya yaitu bahwa kata tersebut bersifat umum dalam pemaknaannya yang dengan sendirinya belum boleh dijadikan hujjah terhadap persoalan-persoalan yang bersifat khusus. Oleh lantaran itu perlu dicarikan dalil lain yang bisa difungsikan sebagai takhsis untuk mempertegas atau menjelaskannya.
Dengan demikian, kata al shadaqat yang terdapat dalam ayat 60 surat At Taubah harus difahami sebagai kata yang bersifat umum demikian juga pihak-pihak yang bisa menerimanya. Pertanyaan yang muncul dalam memahami kata tersebut yaitu apakah pendistribusian zakat fitrah termasuk dalam kategori ayat tersebut?
Terkait dengan hal ini, ada dua pendapat yang berkembang:
Pertama, bahwa distribusi zakat fitrah sama dengan distribusi zakat yang lain. Kelompok ini beropini bahwa oleh lantaran kata al shadaqat bersifat umum, maka hal itu meliputi semua bentuk zakat tak terkecuali zakat fitrah (Zuhaili, 1997:1099). Para ulama yang tergabung dalam kelompok ini yaitu para ulama’ dari kalangan Syafi’iyyah.
Kedua, bahwa zakat fitrah tidak bisa dikategorikan ke dalam ayat 60 surat At Taubah. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh kelompok ini adalah:
a. Keberadaan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas
فرض رسول الله زكاة الفطر طهرة للصائم من اللهو و الرفث و طعمة للمساكين
merupakan takhshish terhadap keberadaan ayat 60 surat at Taubah.
b. Kewajiban yang dibebankan oleh zakat fitrah dan zakat yang lain berbeda
Dalam zakat seseorang gres diwajibkan mengeluarkan zakat atas hartanya apabila
- Islam
- merdeka
- harta tersebut merupakan harta miliknya secara penuh
- sudah mencapai satu nisab
- mencapai satu khaul (untuk barang-barang tertentu) (Syuja’, t.th:90).
Ketentuan-ketentuan tersebut hanya bisa dipenuhi bagi orang-orang muslim yang dalam keadaan berkecukupan harta, sedangkan orang muslim yang miskin rasanya mustahil bisa memenuhi ketentuan di atas. Jika demikian, maka orang muslim yang miskin tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas hartanya. Berbeda dengan hal itu, kewajiban zakat fitrah tidak didasarkan atas berapa banyak harta yang dimiliki, akan tetapi pada:
- Islam
- mampu menjumpai malam iedul fitri
- tersedia kelebihan masakan pada malam hari raya untuk dirinya atau keluarganya (Syuja’, t.th:97).
Apabila seorang muslim masih bisa menjumpai malam iedul fitri sedangkan beliau memiliki kelebihan makanan, maka yang bersangkutan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Bahkan bayi yang dilahirkan pada iedul fitri sekalipun, apabila orang tuanya mamiliki kelebihan makanan, maka wajib bagi beliau mengeluarkan zakat fitrah atas bayinya. Tidak adanya perbedaan antara yang kaya dan miskin antara yang besar dan yang kecil dalam kewajiban membayar zakat fitrah sebagaimana dinyatakan dalam hadits Rasul yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah;
أدوا صدقة الفطر صاعا من قمح – أو قال بر- عن كل إنسان صغير أو كبير, حر أو مملوك, غني أو فقير, ذكر أو أنثى
c. Tujuan disyariatkannya zakat fitrah bebeda dengan yang zakat lain
Tujuan ibadah zakat fitrah yaitu untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari perkataan dan pernuatan yang tidak bermanfaat yang mereka lakukan pada dikala berpuasa. Sementara itu tujuan ibadah zakat yaitu membersihkan kotoran yang terdapat pada manusia.
Dari tiga argumentasi di atas, kelompok ini berketetapan bahwa perlakuan terhadap zakat fitrah tidak bisa disamakan dengan perlakuan terhadap zakat yang lain. Oleh lantaran zakat fitrah berbeda dengan zakat yang lain, maka pendistribusiannya juga berbeda. Zakat fitrah tidak bisa diberikan kepada selain fakir dan miskin. Kelompok ini juga beropini bahwa redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara tegas menyebut “tu’matun li al masakin” yang artinya masakan bagi orang-orang miskin. Hadits ini memperlihatkan penegasan bahwa mereka yang berhak mendapatkan distribusi zakat fitrah yaitu fakir dan miskin dan bukan enam ashnaf (golongan) yang lain.
Yusuf Qardawi (1997:965) menyebut ada beberapa ulama yang tergabung dalam kelompok kedua yang menghususkan distribusi zakat hanya kepada fakir dan miskin. Mereka yaitu Imam, Muhammad Ibnu Rusyd al Qurthubi, ulama’-ulama’ dari madzhab Malaki, Ahmad bin Hambal, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qoyyim al Jauziyah, Imam Hadi, Qashim dan Imam Abu Thalib. Sementara itu Wahbah Zuhaili (1997:2048) menyebut bahwa ulama’-ulama dari madzhab Hanafi juga ada dalam barisan ini.
Ibnu Rusyd (t.th:282) beropini bahwa para ulama’ bersepakat bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi kaum fakir dan miskin yang muslim. Senada dengan Ibnu Rusyd, Ibnul Qoyyim (1999:74) menyatakan:
“Beliau (Rasulullah) memperlihatkan zakat fitrah ini secara khusus kepada orang-orang miskin dan tidak menyalurkannya kepada delapan kelompok secara merata serta tidak memerintahkannya. Tak seorang pun di antara para sahabat Nabi yang juga melakukannya”
Zuhaili (1997:2048) menjelaskan bahwa para ulama dari madzhab Hanafi telah bersepakat bahwa zakat fitrah hendaknya didistribusikan kepada fakir miskin yang muslim, terkecuali untuk kelurga bani Hasyim. Sebab bani Hasyim yaitu orang-orang yang mulia sehingga mereka tidak patut mendapatkannya.
Sementara itu, Qardawi (1997:963) beropini bahwa berdasarkan kesepakatan para ulama bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan kepada fakir miskin yang bergama Islam. Qardawi menambahkan bahwa dikhususkannya zakat fitrah untuk kaum fakir dan miskin muslim yaitu sejalan dengan perintah Rasul semoga umat Islam bisa mebantu saudara muslim lainnya yang sedang kekurangan pada hari raya. Rasulullah s.a.w bersabda: أغنو هم فى هذا اليوم “Cukupkanlah mereka (kaum fakir miskin) pada hari itu (iedul fitri)”.
Di antara pesan yang tersirat disyari’at kannya zakat f it rah adalah:
- Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memperlihatkan umurpanjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat -Nya.
- Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam,baik kaya maupun miskin sehingga mereka sanggup berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dan bersukacita dengan segalaanugerah nikmat -Nya.
- Hikmahnya yang paling agung yaitu tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma’rifatilAhkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa’di, hlm. 37.)
- Di antara hikmahnya yaitu sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu ‘anhuma di atas, yaitu puasa merupakanpembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataanburuk, demikian pula sebagai salah satu sarana dukungan makan kepada fakir miskin.
Metode Penyampaian Materi
Dalam penyampaian bahan wacana zakat fitrah ini kami memakai metode demonstrasi. Pemilihan ini dirasa sangat tepat lantaran dengan metode demonstrasi ini kita akan sanggup mempraktikan tatacara pelaksanaan zakat fitrah dengan benar.
Tujuan yang Ingin dicapai
Beberapa tujuan yang kami rumuskan antara lain :
- Siswa bisa menyebutkan pengertian zakat fitrah.
- Siswa bisa menyebutkan hokum menunaikan zakat fitrah.
- Siswa bisa menjelaskan waktu pelaksanaan zakat fitrah.
- Siswa bisa menjelaskan kepanitiaan zakat fitrah.
- Siswa bisa menyebutkan orang-orang yang berhak mendapatkan zakat.
Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas sanggup disimpulkan bahwa zakat fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu baik lelaki maupun perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kata fitrah merujuk pada keadaan insan dikala gres diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini insan diperlukan akan kembali fitrah/suci.
Hukum dari pelaksanaan zakat fitrah itu sendiri wajib hukumnya, dan ada beberapa waktu yang diperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrah itu sendiri diantaranya:
- Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkatmenuju shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam, memerint ahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum insan keluar menuju shalat .” (Muttafaq alaihi)
- Waktu wajib, yaitu di dikala terbenamnya matahari pada hari selesai di bulan Ramadhan, yang memperlihatkan masuknya satu syawal.
- Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari rayasehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan haditsIbnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari (sebelum hari raya).”(HR.Bukhari).
Untuk kepanitian zakat fitrah diserahkan kepada amil yang sudah dipercayakan dan dianggap bisa untuk melaksanakan tugasnya. Dan ada 8 golongan yang telah dinash dalam Al-Qur’an yang berhak mendapatkan zakat fitrah, diantaranya : fakir, miskin, amil, muallaf, riqob, ghorim, sabilillah, dan ibnu sabil.
Saran
Penulis telah berusaha menciptakan makalah yang paling tepat dan diperlukan sanggup mengakibatkan pelengkap wawasan bagi penulis serta para pembacanya, namun kritik serta saran akan kami terima guna mengakibatkan pelengkap yang membangun serta memperbaiki makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini sanggup bermanfaat bagi penulis serta pembacanya.Amin.
Daftar Pustaka
- Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, Semarang : PT. Karya Toha Putra.
- Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam, Jakarta : Sinar Baru Agensia, cet. Ke-59 tahun 1954.
- Al-Ghazali, Imam, Pedoman Mutiara Ihya ‘Ulumuddin Penyempurna Ibadah sehari-hari, Jakarta : Aprindo, cet. Ke-5 tahun 2010.
- Nasution, Lahmuddin, FIQIH 1, Semarang : Lolos, 1995.
Selengkapnya silahkan lihat file preview dan download Contoh Makalah Tentang Zakat Fitrah pada link di bawah ini.
Preview Contoh Makalah:
Contoh Makalah Tentang Zakat Fitrah
Download Contoh Makalah:
[ Format File .doc / .docx Microsoft Word dan PDF]
Contoh Makalah Tentang Zakat Fitrah.docx
Contoh Makalah Tentang Zakat Fitrah.pdf