Contoh Makalah Asas-Asas Aturan Keluarga

Judul Contoh Makalah: 

Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga

 Berikut ini kutipan teks dari isi Contoh Makalah Asas Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga
Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga


Keterangan Contoh Makalah:

Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word dan PDF. Berikut ini kutipan teks dari isi Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga.

Makalah ini merupakan rujukan makalah untuk salah satu kiprah dalam Mata Kuliah Pengantar Hukum Keluarga Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Jurusan Syariah.

Latar Belakang
Terbentuknya suatu keluarga itu lantaran adanya perkawinan. Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Sehingga Keluarga dalam arti sempit artinya yaitu sepasang suami istri dan anak- anak yang dilahirkan dari perkawinan itu, tetapi tidak memiliki anak juga bisa dikatakan bahwa suami istri merupakan suatu keluarga.

Sedangkan definisi aturan kekeluargaan secara garis besar yaitu aturan yang bersumber pada pertalian kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini sanggup terjadi lantaran pertalian darah, ataupun terjadi lantaran adanya sebuah perkawinan. Hubungan keluarga ini sangat penting lantaran ada sangkut paut nya dengan relasi anak dan orang tua, aturan waris, perwalian dan pengampuan.

Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka sanggup dirumuskan duduk masalah sebagai berikut:
  • Apa saja asas-asas dari aturan keluarga?
Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalahnya yaitu :
  • Untuk mengetahui asas-asas dari aturan keluarga

Asas-asas Hukum Keluarga
Berdasarkan hasil analisis terhadap KUH Perdata dan UU Nomor 1 tahun 1974 dirumuskan beberapa asas yang cukup prinsip dalam Hukum Keluarga, yaitu:
  1.  Asas monogamy; Asas monogamy mengandung makna bahwa seorang laki-laki haya boleh memiliki seorang istri, seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami. Monogami yaitu suatu bentuk perkawinan / pernikahan dimana si suami tidak menikah dengan perempuan lain dan si isteri tidak menikah dengan laki-laki lain. Kaprikornus singkatnya monogami merupakan nikah antara seorang laki dengan seorang perempuan tanpa ada ikatan pernikahan lain. Asas Perkawinan dalam Hukum Islam yaitu monogami. Ketentuan itu terdapat dalam al-Qur’an surat an-nisa’ ayat 3, yang artinya : “Dan jikalau kau takut tidak akan sanggup berlaku adil terhadap (hak-hak/wanita yang yatim (bila kau mengawininya.). maka kawinilah wa nita-wanita lain yang kau senangi: dua, tiga atau empat. Kernudian jikalau kau takut tidak akan sanggup berlaku adil, maka kawinlah seorang saja, atau budak budak yang kau miliki. Yang demikian itulah lebih erat kepada tidak berbuat zalim”. Ayat diatas mengingatkan para laki-laki jikalau laki-laki yang hendak melaksanakan poligami tersebut khawatir atau takut tidak bisa berbuat adil terhadap perempuan yang dinikahinya, maka laki-laki itu dilarang mengawini perempuan tersebut. Ia wajib kawin dengan perempuan lain yang ia senangi, seorang istri hingga dengan empat. dengan syarat ia marnpu berbuat adil terhadap istri-istrinva. Dan jikalau ia takut tidak bisa berbuat adil terhadap istri-istrinya, maka ia hanya boleh beristri seorang, dan ini pun ia dilarang berbuat zalim terhadap istrinya. Asas Monogami telah diletakkan oleh Islam semenjak 15 masa yang kemudian sebagai salah satu asas dalam Islam yang bertujuan untuk landasan dan modal utama guna membina kehidupan rumah tangga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Karena itu, aturan asal dalam perkawinan berdasarkan Islam yaitu monogami, alasannya yaitu dengan monogami akan gampang menetralisasi sifat cemburu, iri hati, dan suka mengeluh dalam kehidupan keluarga yang monogamis.
  2. Asas Konsensual; asas ini mengandung makna bahwa perkawinan sanggup dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau consensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan.
  3. Asas persetujuan bulat; Asas persetujuan bulat, yakni suatu asas dimana antara suami-istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya.
  4. Asas proporsional; Asas Proporsional, suatu asas di mana hak dan kedudukan istri yaitu seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat.
  5. Asas tidak sanggup di bagi-bagi; Asas tak sanggup dibagi-bagi,yaitu suatu asas yang menegaskan bahwa dalam tiap perwalian hanya terdapat seorang wali. Pengecualian dari asas ini adalah: 1)Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang bau tanah yang hidup lebih usang maka kalau ia kawin lagi, suaminya menjadi wali serta/wali peserta. 2) Jika hingga ditunjuk pelaksana pengurusan yang mengurus barang-barang dari anak di belum dewasa di luar Indonesia. 
  6. Asas prinsip calon suami istri harus telah matang jiwa raganya.
  7. Asas Monogami terbuka/pol igami terbatas; Asas monogamy terbuka/poligami terbatas, asas yang mengandung makna bahwa seorang suami sanggup beristri lebih dari seorang dengan iz in dari pengadilan sesudah menerima izin dari istrinya dengan dipenuh hinya syarat-syarat yang ketat. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 wacana Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan yaitu monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan mekanisme tertentu tidak bertentangan dengan anutan islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal-hal yang telah dipahami Rasulullah, sahabat-sahabatnya, tabi’in, dan jumhur ulama muslimin wacana hukum-hukum berikut: 1) Boleh berpoligami paling banyak hingga empat orang isteri. 2) Disyariatkan sanggup berbuat adil diantara isteri-isterinya. Barangsiapa yang belum bisa memenuhi ketentuan diatas, beliau dilarang mengawini perempuan lebih dari satu orang. Seorang laki-laki yang gotong royong meyakini dirinya tidak akan bisa berbuat adil, tetapi tetap melaksanakan poligami, dikatakan bahwa janji nikahnya sah, tetapi beliau telah berbuat dosa. 3) Keadilan yang diisyaratkan oleh ayat diatas meliputi keadilan dalam daerah tinggal, makan dan minum serta perlakuan lahir batin. 4) Kemampuan suami dalam hal nafkah kepada isteri kedua dan anak-anaknya.
  8. Asas perkawinan agama; Asas perkawinan agama, asas yang mengandung makna suatu perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan sesuai dengan aturan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  9. Asas perkawinan sipil; Asas perkawinan sipil, asas yang mengandung makna bahwa perkawinan yaitu sah apabila dilaksanakan dan dicatat oleh pegawai pencatat sipil (kantor catatan sipil), perkawinan secara agama belum berakibat sahnya suatu perkawinan.

Kesimpulan
Adapun asas-asas aturan keluarga yaitu sebagai berikut :
  1. Asas monogamy
  2. Asas konsensual
  3. Asas persetujuan bulat
  4. Asas proporsional
  5. Asas tidak sanggup dibagi-bagi
  6. Asas prinsip calon suami istri harus telah matang jiwa raganya
  7. Asas monogamy terbuka atau poligami terbatas
  8. Asas perkawinan agama
  9. Asas perkawinan sipil

Saran
Semoga makalah ini sanggup bermanfaat kita, terutama dalam memahami aturan keluarga islam khususnya “asas-asas aturan keluarga”. Namun kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, baik dari segi bahasa, sistematika penulisan, dan lain lain. Oleh lantaran itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.

Kami mohon maaf atas semua kekurangan dan keterbatasan. Terima kasih atas kerjasama dan saran dari pembaca semua. Wassalam. 

Selengkapnya silahkan lihat file preview dan download Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga pada link di bawah ini.

Preview Contoh Makalah:

Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga


Download Contoh Makalah:

[ Format File .doc / .docx Microsoft Word dan PDF]

Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga.docx 
Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga.pdf

Demikian share file Contoh Makalah Asas-Asas Hukum Keluarga semoga bisa membantu dan bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates: