Judul Contoh Makalah:
Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia
Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia |
Keterangan Contoh Makalah:
Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word dan PDF. Dalam Contoh Makalah Hukum Bisnis ini antara lain di bahas Pengertian Hukum Bisnis, Fungsi Hukum Bisnis, Sumber–Sumber Hukum Bisnis, Pentingnya Hukum bisnis bagi pelaku bisnis, Peran pemerintah dalam pengaturan aturan bisnis dan lain-lain. Berikut ini kutipan teks dari isi Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia.
Latar Belakang
Dewasa ini acara bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke aneka macam bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan. Dalam melaksanakan bisnis mustahil pelaku bisnis terlepas dari aturan alasannya ialah aturan sangat berperan mengatur bisnis semoga bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, kondusif sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akhir adanya kegiatan bisnis tersebut, Maka dari itu penting untuk kita mengetahui dari mana saja sumber aturan bisnis itu, apa saja ruang lingkup aturan itu beserta aspek nya dan bagaimana cara kita menjadi seorang yang menggeluti dunia bisnis sesuai dengan aturan bisnis dan apa saja fungsi dari aturan bisnis.
Rumusan Masalah
- Apa pengertian dari aturan bisnis?
- Apa fungsi dari aturan bisnis?
- Apa sumber-sumber aturan bisnis?
- Mengapa pemahaman bidang aturan penting bagi seorang pengusaha?
- Bagaimana peranan pemerintah dalam pengaturan aturan bisnis?
Pengertian Hukum Bisnis
Pengertian Hukum
- Hukum ialah himpunan peraturan peraturan yaitu berisi perintah perintah dan larangan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan hal tersebut harus ditaati oleh masyarakat tersebut (ultrecht).
- Hukum ialah suatu tata cara dan norma yang berlaku dalam suatu situasi, kondisi dan domisili pada wilayah tertentu (Djoko Santoso).
Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan kaidah aturan yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah aturan yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Pengertian Bisnis
- Menurut Mc Naughton, pengertian bisnis ialah pertukaran barang-barang, uang ataupun jasa untuk laba mutual.
- Menurut Haney bisnis sanggup didefinisikan sebagai acara insan yang dihubungkan dengan produksi ataupun memperoleh kekayaan melalui pembelian dan penjualan barang.
- Peterson dan Plowman menjelaskan bahwa bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang bekerjasama dengan penjualan ataupun pembelian barang dan jasa yang secara konsisten berulang. Menurutnya, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukan merupakan pengertian dari bisnis.
Pengertian Hukum Bisnis
Ada sejumlah pengertian aturan bisnis berdasarkan para andal yang sanggup diketahui. Memang, aturan bisnis (bussines law) lebih banyak dipergunakan dikala ini, walaupun ada istilah lain yang mempunyai kemiripan menyerupai Hukum Dagang (trade law), aturan perniagaan (commercial law) dan aturan ekonomi (economic law). Istilah-istilah yang seringkali dipadankan dengan aturan bisnis tersebut hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab undang-undang
Hukum dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik aturan bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam KUHD, seperti: perseroan terbatas, pasar modal, kontrak bisnis, merger dan akuisisi, perkreditan, asuransi dan hak atas kekayaan intelektual. Karena itu, berikut ini di uraikan beberapa pengertian aturan bisnis berdasarkan para andal :
- Menurut Munir Fuady : Hukum bisnis ialah suatu perangkat atau kaidah aturan termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat keuntungan.
- Menurut Abdul R.Saliman, dkk : Hukum Bisnis atau Business Law/Bestuur Rechts ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
- Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum : Hukum bisnis ialah seperangkat kaidah aturan yang diadakan untuk mengatur serta menuntaskan aneka macam duduk kasus yang timbul dalam acara antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Dari ketiga pengertian aturan bisnis tersebut, sanggup disimpulkan bahwa aturan bisnis merupakan suatu perangkat kaidah aturan yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari entepreneur dalam resiko dan perjuangan tertentu dengan motif mendapat laba tertentu pula.
Fungsi Hukum Bisnis
Adapun fungsi dari aturan bisnis antara lain:
- Sebagai sumber isu yang berkhasiat bagi praktisi bisnis
- Untuk memahami hak-hak dan kewajiban dalam praktisi bisnis
- Agar terwujudnya etika dan sikap acara dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis.
Sumber-Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber aturan bisnis disini ialah dimana kita bisa menemukan sumber aturan bisnis itu, yang mana nantinya sumber aturan tersebut dijadikan sebagai dasar aturan berlakunya aturan yang digunakan dalam menjalankan bisnis tersebut.
Sumber aturan bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) ialah :
- Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber aturan utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibentuk diberlakukan sama dgn UU).
- Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan memilih isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber aturan bisnis (sumber aturan perundangan) ialah sebagai berikut :
- Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Hukum Dagang (KUHDagang)
- Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
- Peraturan perundang-undagan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang.
Atau berdasarkan Munir Fuady, sumber-sumber aturan bisnis adalah:
- Perundang undangan;
- Perjanjian;
- Traktat;
- Yurisprudensi;
- Kebiasaan;
- Pendapat sarjana aturan (doktrin)
Pentingnya Hukum Bisnis bagi Pelaku Bisnis
Dalam melaksanakan bisnis mustahil pelaku bisnis terlepas dari aturan alasannya ialah aturan sangat berperan mengatur bisnis semoga bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, kondusif sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akhir adanya kegiatan bisnis tersebut, pola aturan bisnis ialah undang- undang pemberian konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang- undang pemberian konsumen dalam pasal disebut diatur perihal kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya alasannya ialah ada jaminan pemberian bila produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.
Contoh-contoh aturan yang mengatur dibidang bisnis yaitu, aturan perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, aturan ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, aturan perjanjian (jual beli/transaksi dagang), aturan perbankan, aturan pengangkutan, aturan investasi, aturan teknologi, pemberian konsumen, aturan anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.
Dengan demikian terperinci aturan-aturan aturan tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan aturan itu dibutuhkan karena:
- Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perj anjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar kesepakatan serta itikad baik saja.
- Adanya kebutuhan untuk membuat upaya-upaya aturan yang sanggup digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
- Disinilah tugas aturan bisnis tersebut.
Untuk itu pemahaman aturan bisnis remaja ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi aturan maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam aneka macam sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.
Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990, :
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi ialah tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak sanggup disangkal bahwa aturan merupakan pranata yang pada kesudahannya memilih bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut sanggup dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial sanggup diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sanggup membawa kebahagiaan rakyat banyak”.
Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa aturan sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha besar lengan berkuasa menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah tugas aturan membatasi hal tersebut. Maka dibentuk perangkat aturan yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis). Dengan telah dibuatnya aturan bisnis tersebut (peraturan perundang- undangan) imbasnya ialah aturan bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat).
Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan aneka macam bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan kasus serta tantangan gres alasannya ialah aturan harus siap untuk sanggup mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.
Peran Pemerintah dalam Pengaturan Hukum Bisnis
Pemerintah sanggup berperan untuk mewujudkan keadilan dalam dunia perjuangan dengan membentuk peraturan-peraturan atau aturan bisnis yang berlandaskan prinsip keadilan. Dengan adanya aturan bisnis yang adil maka hak dan kewajiban para pelaku perjuangan sanggup dilindungi. Dengan adanya aturan bisnis, pemerintah juga diperlukan bisa berperan untuk menawarkan ketertiban dalam dunia bisnis. Keteraturan dan ketertiban sanggup mendorong terciptanya kondisi perjuangan yang baik dan lancarnya kemudian lintas perekonomian. Hal ini sanggup menawarkan dampak faktual terhadap dunia usaha.
Hukum bisnis juga mempunyai tujuan untuk membuat kedamaian dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Namun, aturan bisnis juga akan menawarkan hukuman yang tegas terhadap mereka yang melanggar peraturan dalam aturan bisnis. Pemberian hukuman tersebut untuk menawarkan jaminan kepastian hukum, penegakan keadilan sekaligus menawarkan kesadaran kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan merasa yakin bahwa keberadaan aturan bisnis benar - benar bermanfaat dan sanggup melindungi mereka.
Hukum bisnis mengatur dan melindungi para pelakunya semoga tidak melaksanakan praktik kecurangan menyerupai monopoli dan persaingan usaha, penggelapan pajak dan lain sebagainya. Selain itu, aturan bisnis juga ditujukan untuk menawarkan pemberian terhadap masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen atas barang dan jasa yang beredar dipasaran mesti mendapat perhatian dari aturan bisnis. Masyarakat telah sering menjadi korban dalam dunia bisnis. Telah sering ditemukan pelaku bisnis yang membuat dan memasarkan produk dibawah standar dan berbahaya bagi masyarakat.
Disinilah tugas dan fungsi penting dari pemerintah sebagai penyelenggara negara, yakni melindungi warganya. Pemerintah dituntut semoga bisa membuat dunia perjuangan yang jauh dari praktek-praktek kecurangan yang sanggup merugikan pelaku bisnis dan masyarakat. Karena itulah kehadiran aturan bisnis dalam dunia perjuangan dipandang sebagai solusi yang tepat. Hukum bisnis mengatur aneka macam bidang, antara lain : aturan kontrak, aturan perusahaan, hokum pemberian konsumen, surat berharga, pasar modal serta hak dan kekayaan intelektual dan aneka macam bidang bisnis lainnya.
Kesimpulan
Hukum bisnis yaitu suatu perangkat kaidah aturan yang mengatur perihal tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan perjuangan tertentu untuk mendapat laba tertentu.
Hukum tentu sangat penting untuk bisnis, seluruh subjek dan objek bisnis tak akan terlepas dari hukum. Hukum menjamin semoga kegiatan bisnis sanggup berjalan dengan aman,tertib dan terlindungi oleh kepastian hukum. Sesuai dengan fungsinya, bahwa Sebagai sumber isu yang berkhasiat bagi praktisi bisnis, Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis, Agar terwujud etika dan sikap acara dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum). Hukum pun menjamin bahwa hak dan kewajiban semua pihak terpenuhi,baik itu produsen maupun konsumennya, sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan bila terjadinya wanprestasi. Hak-hak konsumen untuk merasa kondusif terhadap suatu produk pun terjamin. Agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar pelaku bisnis tentu bekerjasama bersahabat dengan aturan sehingga tidak ada kata melanggar aturan atau melaksanakan bisnis yang illegal yang menimbulkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen).
Oleh alasannya ialah itu, dengan menaati aturan bisnis akan menghindarkan para pelaku bisnis dari aneka macam persoalan, sekaligus membuat kegiatan bisnis menjadi kondusif dan terlindungi. Jadi, tidak ada alasan bagi para pelaku bisnis untuk tidak melakukannya.
Selengkapnya silahkan lihat file preview dan download Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia pada link di bawah ini.
Preview Contoh Makalah:
Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia
Download Contoh Makalah:
[ Format File .doc / .docx Microsoft Word dan PDF]
Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia.docx
Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia.pdf
Demikian share file Contoh Makalah Hukum Bisnis - Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis di Indonesia semoga bisa membantu dan bermanfaat.