Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia

Judul Contoh Makalah: 

Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia



 Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia
Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia


Keterangan Contoh Makalah:

Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia. Download File Format .doc atau .docx Microsoft Word. Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia ini mudah-mudahan bisa menjawab pencarian anda di internet seputar makalah identitas nasional pdf, makalah identitas nasional doc, power point identitas nasional, materi kuliah identitas nasional, latar belakang identitas nasional, makalah pkn wacana identitas nasional, makalah karakteristik identitas nasional, makalah identitas nasional dan masyarakat madani dan lain-lain.

Berikut ini kutipan teks dari salah satu file Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia:

Latar Belakang
Pada hakikatnya, insan hidup tidak sanggup memenuhi kebutuhannya sendiri, insan senantiasa membutuhkan orang lain hingga pada jadinya insan hidup secara berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan hidup yang besar, dimulai dari lingkungan terkecil hingga pada lingkungan terbesar. Pada mulanya insan hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok lebih besar lagi menyerupai suku, masyarakat, dan bangsa. Kemudian, insan hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai komplotan hidupnya. 

Negara merupakan suatu organisasi yang dibuat oleh kelompok insan yang mempunyai harapan bersatu, hidup dalam kawasan tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa mempunyai pengertian yang berbeda. Apabila negara yakni organisasi kekuasaan dari komplotan hidup insan maka bangsa lebih menunjuk pada komplotan hidup insan itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa sanggup menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara mempunyai ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.

Dengan perkataan lain, sanggup dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara yakni Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam aneka macam penataan kehidupan kita dalam arti luas, contohnya dalam Pembukaan beserta Undang-Undang Dasar kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional. Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai identitas nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. 

Konsekuensi dan implikasinya yakni identitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna gres biar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi faktual yang berkembang dalam masyarakat. Krisis multidimensi yang sekarang sedang melanda masyarakat kita, menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk menyebarkan identitas nasional kita telah ditegaskan sebagai kesepakatan konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya, yaitu : Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan usang dan orisinil terdapat aneka macam puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan gres dari kebudayaan absurd yang sanggup memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Kemudian dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang diamandemen dalam satu naskah disebutkan dalam Pasal 32 :
  1. Negara memajukan kebudayan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan menyebarkan nilai-nilai budaya.
  2. Negara menghormati dan memelihara bahasa kawasan sebagai kekayaan budaya nasional.
Dengan demikian, secara konstitusional, pengembangan kebudayan untuk membina dan menyebarkan identitas nasional kita telah diberi dasar dan arahnya, terlepas dari apa dan bagaimana kebudayaan itu dipahami yang dalam khasanah ilmiah terdapat tidak kurang dari 166 definisi sebagaimana dinyatakan oleh Kroeber dan Klukhohn di tahun 1952.

Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian Identitas Nasional ?
  2. Apa saja unsur-unsur Identitas Nasional ?
  3. Apa saja faktor-faktor pendukung kelahiran Idetitas Nasinal ?
  4. Apa pengertian pancasila sebagai kepribadian dan Identitas Nasional ?

Tujuan dan Manfaat Penulisan
  1. Untuk megetahui pengertian Identitas Nasional.
  2. Untuk mengetahui unsur-unsur Identitas Nasional.
  3. Untuk mengetahui faktor-faktor pendukung kelahiran Identitas Nasional.
  4. Untuk mengetahui pengertian pancasila sebagai kepribadian dan Identitas Nasional.

Sistematika Penyusunan Makalah
BAB 1 PENDAHULUAN
Meliputi: Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan, Sistematika Penyusunan Makalah, dan Metode Penyusunan.

BAB 2 IDENTITAS NASIONAL
Meliputi: Pengertian Identitas Nasional, Unsur-Unsur Identitas Nasional, Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional, dan Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional. 

BAB 3 KESIMPULAN
Metode Penyusunan
Metode yang kami lakukan dalam penyusunan makalah ini yaitu melalui studi pustaka, menyerupai buku dan internet.

Pengertian Identitas Nasional
Dilihat dari segi bahasa identitas berasal dari Bahasa Inggris yaitu identity yang sanggup diartikan sebagai ciri-ciri, gejala atau jati diri. Ciri-ciri yakni suatu yang menandai suatu benda atau orang. Makara identity atau identitas atau jati diri sanggup mempunyai dua arti:
  1. Identitas atau jati diri yang menunjuk pada ciri-ciri yang menempel pada diri seseorang atau sebuah benda.
  2. Identitas atau jati diri sanggup berupa surat keterangan yang sanggup menjelaskan pribadi seseorang dan riwayat hidup seseorang.
Sedangkan nasional berasal dari Bahasa Inggris yaitu national yang sanggup diartikan sebagai warga negara atau kebangsaan. Makara identitas nasional berasal dari kata national identity yang sanggup diartikan sebagai kepribadian nasional atau jati diri nasional. Kepribadian nasional atau jati diri nasional yakni jati diri yang dimiliki oleh suatu bangsa.

Identitas nasional terbentuk sebagai rasa bahwa bangsa Indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang sama, dan penderitaan yang sama. Identitas nasional diharapkan dalam interaksi lantaran di dalam setiap interaksi, para pelaku interaksi mengambil suatu posisi dan berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan peranan-peranannya sesuai dengan corak interaksi yang berlangsung, maka dalam berinteraksi seorang berpedoman kepada kebudayaannya. Jika kebudayaan dikatakan cuilan dari identitas nasional maka kebudayaan itu juga sanggup dijadikan ajaran bagi insan untuk berbuat dan bertingkah laku. 

Jadi, pengertian identitas nasional yakni pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila, dan juga sebagai ideologi negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini yakni tatanan aturan yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai dasar negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa kecuali rule of law, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara, demokrasi serta hak asasi insan yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.

Identitas Nasional Indonesia : 
  1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia;
  2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih;
  3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya;
  4. Lambang Negara yaitu Pancasila;
  5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika;
  6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila;
  7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945;
  8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
  9. Konsepsi Wawasan Nusantara;
  10. Kebudayaan kawasan yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional.

Unsur-Unsur Identitas Nasional
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
  1. Suku bangsa, yaitu golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada semenjak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
  2. Agama. Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa orde gres tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun semenjak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
  3. Kebudayaan, yaitu pengetahuan insan sebagai makhluk sosial yang isinya yakni perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif dipakai oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan dipakai sebagai acuan dan ajaran untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
  4. Bahasa: merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibuat atas unsur-unsur ucapan insan dan yang dipakai sebagai sarana berinteraksi antarmanusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut sanggup dirumuskan pembagiannya menjadi 3 cuilan sebagai berikut :
  1. Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara;
  2. Identitas Instrumental, yang berisi Undang-Undang Dasar 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
  3. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) danpluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, serta kepercayaan. 

Menurut sumber lain disebutkan bahwa satu jati diri dengan dua identitas, yaitu:
1. Identitas Primordial
  • Orang dengan aneka macam latar belakang etnik dan budaya: Jawa, Batak, Dayak, Bugis, Bali, Timor, Maluku, dan sebagainya.
  • Orang dengan aneka macam latar belakang agama: Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan sebagainya.
2. Identitas Nasional
Suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya. Perlu dirumuskan oleh suku-suku tersebut. Istilah identitas nasional secara terminologis yakni suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama lantaran imbas kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalist Revolution, era globalisasi cukup umur ini, ideologi kapitalisme yang akan menguasai dunia. 

Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem internasional yang memilih nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia dan secara tidak pribadi juga nasib, sosial, politik, dan kebudayaan. Perubahan global ini berdasarkan Fakuyama membawa perubahan suatu ideologi, yaitu dari ideologi partikular ke arah ideologi universal dan dalam kondisi menyerupai ini kapitalismelah yang akan menguasainya. Dalam kondisi menyerupai ini, negara nasional akan dikuasai oleh negara transnasional yang lazimnya didasari oleh negara-negara dengan prinsip kapitalisme.

Konsekuensinya, negara-negara kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak. Namun demikian, dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung kepada kemampuan bangsa itu sendiri. Menurut Toyenbee, ciri khas suatu bangsa yang merupakan local genious dalam menghadapi imbas budaya absurd akan menghadapi challenge dan response. Jika challenge cukup besar sementara response kecil maka bangsa tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangsa Indian di Amerika. Namun demikian, kalau challange kecil sementara response besar maka bangsa tersebut tidak akan bermetamorfosis bangsa yang kreatif. Oleh lantaran itu, biar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi di aneka macam negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali kesadaran nasional.

Faktor-Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
1. Faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi:
  • Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis;
  • Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia (Suryo, 2002). 
Menurut Robert de Ventos, dikutip Manuel Castelles dalam bukunya The Power of Identity (Suryo, 2002), munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis ada 4 faktor penting, yaitu:
  1. Faktor primer, meliputi etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya;
  2. Faktor pendorong, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembanguanan lainnya dalam kehidupan bernegara;
  3. Faktor penarik, meliputi modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional;
  4. Faktor reaktif, intinya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
2. Faktor pembentukan Identitas Bersama
Proses pembentukan bangsa-negara membutuhkan identitas-identitas untuk menyatukan masyarakat bangsa yang bersangkutan. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa, yaitu:
  • Primordial;
  • Sakral;
  • Tokoh;
  • Bhinneka Tunggal Ika;
  • Sejarah;
  • Perkembangan Ekonomi;
  • Kelembagaan.

Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia sebagai berikut:
  1. Adanya persamaan nasib , yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa absurd lebih kurang selama 350 tahun;
  2. Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan;
  3. Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang hingga Merauke;
  4. Adanya harapan bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.

Cita- Cita, Tujuan dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Tujuan negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Secara rinci sebagai berikut:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. Memajukan kesejahteraan umum;
  3. Mencerdaskan Kehidupan bangsa;
  4. Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Adapun visi bangsa Indonesia yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh insan Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cinta tanah air, berkesadaran aturan dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mempunyai etos kerja yang tinggi serta berdisiplin. Setelah tidak adanya GBHN maka berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka mengenah (RPJM) Nasional 2004-2009, disebutkan bahwa visi pembangunan nasional adalah:
  1. Terwujudnya kehidupan masyarakat , bangsa dan negara yang aman, bersatu, rukun dan damai;
  2. Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjujung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia;
  3. Terwujudnya perekonomian yang bisa menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memperlihatkan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, mempunyai sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernegara. 

Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat Pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu historis yang cukup panjang. Sejarah budaya bangsa sebagai akar identitas nasional.

Menurut sumber lain disebutkan bahwa kegagalan dalam menjalankan dan mendistribusikan output aneka macam aktivitas pembangunan nasional secara lebih adil akan berdampak negatif pada persatuan dan kesatuan bangsa. Pada titik inilah semangat nasionalisme akan menjadi salah satu elemen utama dalam memperkuat eksistensi negara atau bangsa. Studi Robert I Rotbergs secara eksplisit mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting negara gagal (failed states) yakni ketidakmampuan negara mengelola identitas negara yang tercermin dalam semangat nasionalisme dalam menuntaskan aneka macam perkara nasionalnya. Ketidakmampuan ini sanggup memicu intra dan interstatewar secara hampir bersamaan. Penataan, pengelolaan, bahkan pengembangan nasionalisme dalam identitas nasional, dengan demikian akan menjadi prasyarat utama bagi upaya membuat sebuah negara kuat (strong state). Fenomena globalisasi dengan aneka macam macam aspeknya seakan telah meluluhkan batas-batas tradisional antarnegara, menghapus jarak fisik antar Negara, bahkan nasionalisme sebuah negara.

Alhasil, konflik komunal menjadi fenomena umum yang terjadi di aneka macam belahan dunia, khususnya negara-negara berkembang. Konflik-konflik serupa juga melanda Indonesia. Dalam konteks Indonesia, konflik-konflik ini kian diperuncing karekteristik geografis Indonesia. Berbagai tindakan kekerasan (separatisme) yang dipicu sentimenet nonasionalis yang terjadi di aneka macam wilayah Indonesia bahkan menyedot perhatian internasional. Nasionalisme bukan saja sanggup dipandang sebagai perilaku untuk siap mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan negara dan kedaulatan nasional, tetapi juga bermakna perilaku kritis untuk memberi bantuan positif terhadap segala aspek pembangunan nasional. Dengan kata lain, perilaku nasionalisme membutuhkan sebuah wisdom dalam melihat segala kekurangan yang masih kita miliki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan sekaligus kemauan untuk terus mengoreksi diri demi tercapainya harapan nasional. Makna falsafah dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
  1. Alinea pertama menyatakan: Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh alasannya yakni itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan , lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya, kemerdekaan yakni hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia;
  2. Alinea kedua menyebutkan: dan usaha kemerdekaaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kepada depan gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita- cita);
  3. Alinea ketiga menyebutkan: atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Maknanya, bila negara ingin mencapai harapan maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridha Allah swt yang merupakan dorongan spiritual;
  4. Alinea keempat menyebutkan: kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini mempertegas harapan yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kaitan Identitas Nasional dengan Keadaan Aktual 
Untuk lebih memahami pentingnya identitas nasional dalam suatu negara, berikut kami sajikan contohnya dalam insiden faktual yang terjadi di masyarakat ketika ini.

Permasalahan
Tidak tercerminnya identitas nasional pada diri warga negara Indonesia ketika ini. Masyarakat Indonesia cenderung menutupi bahkan menghilangkan identitas nasionalnya, mereka merasa lebih besar hati dengan identias atau atribut yang berkaitan dengan budaya barat.

Pada ketika ini, identitas nasional yang seharusnya menempel pada diri tiap masyarakat Indonesia sekarang sudah mulai pudar. Kita mulai dari hal paling kecil dan fundamental saja, ketika ini masih cukup banyak warga negara Indonesia yang tidak hafal urutan sila-sila dalam Pancasila. Apabila hal kecil menyerupai ini saja mereka tidak hafal, bagaimana mereka bisa menjalani hidup sebagai warga negara yang berpedoman Pancasila? Bagaimana juga mereka bisa mengambarkan kepada dunia luar bahwa mereka yakni warga negara Indonesia?

Hal-hal menyerupai itulah yang mengakibatkan Indonesia hanya dipandang sebelah mata oleh negara lain. Contoh yang nyata ketika ini terjadi yakni wacana TKI dan TKW yang mendapat siksaan oleh para majikannya. Memang tidak semua negara mempunyai sifat menyerupai itu terhadap TKI dan TKW. Kebanyakan yang berlaku menyerupai itu yakni negara-negara di Jazirah, Arab (Timur-Tengah). Para majikan berani untuk berlaku sesuka hatinya kepada TKI dan TKW lantaran mereka menganggap TKI dan TKW hanya sebagai pembantu. Mereka seolah-olah melecehkan negara kita. Hal ini terjadi lantaran para TKI dan TKW tidak bisa mengambarkan jati diri sebenarnya sebagai warga negara Indonesia. Seharusnya TKI dan TKW bisa memperlihatkan bahwa negara Indonesia yakni negara yang kuat dan berpedoman pada Pancasila. Mereka seharusnya bisa mengambarkan keramahtamahan yang menjadi ciri bangsa Indonesia. Tetapi, kita pun tidak bisa sepenuhnya menyalahkan para TKI dan TKW lantaran kebanyakan dari mereka hanyalah lulusan SMA, SMP, bahkan SD, sehingga mereka kurang dalam hal mendapat pendidikan yang cukup baik mengenai identitas nasional.

Hal lain yang mengakibatkan tidak tercerminnya identitas nasional dari rakyat-rakyat di Indonesia ini yaitu, lantaran masyarakat Indonesia terlalu bersifat terbuka terhadap kebudayaan barat yang masuk ke negeri ini tanpa menyaring budaya tersebut terlebih dahulu. Bila terus dibiarkan menyerupai ini, usang kelamaan budaya yang sudah ada di Indonesia bisa tertutupi oleh budaya barat atau bahkan mungkin bisa menghilang. Secara tidak pribadi hal ini bisa membuat masyarakat Indonesia lebih berorientasi pada budaya barat dan meninggalkan identitas nasionalnya sebagai warga negara Indonesia.

Selain perkara diatas, Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas Nasional pun sangat dekat hubungannya alasannya yakni Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akhir kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga interaksi insan menjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang. Era Globalisasi sanggup besar lengan berkuasa terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah tiba dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai tersebut, ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan. Di era globalisasi, pergaulan antarbangsa semakin ketat. Batas antarnegara hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antarbangsa yang semakin kental itu, akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling mempengaruhi di antara budaya masing-masing. Adapun yang perlu dicermati dari proses akulturasi tersebut, apakah sanggup melunturkan tata nilai yang merupakan jati diri bangsa Indonesia. 

Lunturnya tata nilai-nilai yang ada di Indonesia disebabkan oleh dua faktor, yaitu : 
  1. semakin menonjolnya perilaku individualistis, yaitu mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, hal ini bertentangan dengan asas gotong-royong; serta
  2. semakin menonjolnya perilaku materialistis, yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini bisa berakibat bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan lagi. 
Apabila hal ini terjadi, berarti etika dan moral telah dikesampingkan. Arus informasi yang semakin pesat menjadikan kanal masyarakat terhadap nilai-nilai absurd yang negatif semakin besar. Apabila proses ini tidak segera dibendung, akan berakibat lebih sering ketika pada puncaknya masyarakat tidak besar hati lagi pada bangsa dan negaranya.

Pengaruh negatif akhir proses akulturasi tersebut sanggup merongrong nilai-nilai yang telah ada di dalam masyarakat. Jika semua ini tidak sanggup dibendung, akan mengganggu ketahanan di segala aspek kehidupan, bahkan akan mengarah pada dapat dipercaya sebuah ideologi. Untuk membendung arus globalisasi yang sangat deras tersebut, harus diupayakan suatu kondisi (konsepsi) biar ketahanan nasional sanggup terjaga, yaitu dengan cara membangun sebuah konsep nasionalisme kebangsaan yang mengarah kepada konsep Identitas Nasional.

Dengan adanya globalisasi, intensitas kekerabatan masyarakat antara satu negara dengan negara yang lain menjadi semakin tinggi. Dengan demikian, kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut, antara lain terkait dengan perkara narkotika, pembersihan uang, peredaran dokumen keimigrasian palsu, dan terorisme. Masalah-masalah tersebut besar lengan berkuasa terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang selama ini dijunjung tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan semakin merajalelanya peredaran narkotika dan psikotropika sehingga sangat merusak kepribadian dan moral bangsa, khususnya bagi generasi penerus bangsa. Jika hal tersebut tidak sanggup dibendung, akan mengganggu terhadap ketahanan nasional di segala aspek kehidupan, bahkan akan mengakibatkan lunturnya nilai-nilai Identitas Nasional.

Identitas Nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aneka macam aspek kehidupan dari ratusan suku yang "dihimpun" dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan pola Pancasila dan roh "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai dasar dan arah pengembangannya.

Penyelesaian Masalah
Dari permasalahan di atas, seharusnya kita bisa memilih perilaku apa yang seharusnya dilakukan biar identitas nasional sanggup dipertahankan, salah satunya yakni dengan diadakannya pendidikan Pancasila pada seluruh warga Indonesia sehingga nilai luhur dalam Pancasila sanggup membentuk kepribadian warga Indonesia yang Pancasilais.

Seperti pada contoh di atas, permasalahan yang terus berkembang dalam ketenagakerjaan Indonesia seharusnya tidak terjadi apabila para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dibekali dengan keterampilan yang memadai dan pendidikan Pancasila. Ironis kalau penyuplai devisa terbesar ini justru tidak mendapat tanggapan yang layak atas usahanya. Dengan adanya pembekalan yang cukup sebelum diterjunkan ke dunia kerja, selain terampil bekerja, para TKI juga sanggup mempertahankan nilai luhur Pancasila dengan mengimplementasikannya dalam pekerjaan sehingga TKI menjadi tenaga kerja yang berkualitas dan tidak dipandang sebelah mata oleh negara lain. 

Contoh lainnya di atas, masyarakat Indonesia akan lebih mempertahankan kebudayaan dan identitasnya apabila mereka dibekali pendidikan Pancasila yang cukup. Hal ini dikarenakan apabila Pancasila sudah dianggap sebagai kepribadian bangsa Indonesia, dengan munculnya kebudayaan lain tidak akan terlalu besar lengan berkuasa terhadap kepribadian bangsa. Seperti yang kita ketahui bahwa Pancasila bersifat terbuka, yang berarti tidak menolak adanya perkembangan jaman dan kebudayaan. Pancasila mempunyai nilai dinamis dalam perubahan, hal tesebut bukan berarti nilai Pancasila sanggup berubah-ubah, namun nilai-nilai Pancasila diharapkan sanggup diperkuat dengan adanya perkembangan tersebut dan nilai luhur Pancasila hanya sanggup diperkuat apabila masyarakat Indonesia sendiri sudah tertanam nilai luhur Pancasila. Oleh lantaran itu, pendidikan Pancasila dan kewarganegaan sangat diharapkan dalam membantu masyarakat Indonesia menumbuhkan nilai luhur Pancasila menjadi cuilan dari kepribadiannya.

Penutup
Dalam hidup keseharian yang meliputi suatu negara berdaulat, Indonesia sendiri sudah menganggap bahwa dirinya mempunyai identitas nasional. Identitas nasional merupakan pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila, dan juga sebagai ideologi negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Unsur-unsur dari identitas nasional yakni suku bangsa yang terdiri dari golongan sosial (askriptif:asal lahir) dan golongan umur, agama yaitu sistem keyakinan dan kepercayaan, kebudayaan yaitu pengetahuan insan sebagai ajaran nilai dan moral dalam kehidupan aktual, serta bahasa yaitu Bahasa Melayu-penghubung (linguafranca). Faktor-faktor kelahiran identitas nasional yakni faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi faktor subjektif dan faktor objektif, Namun, berdasarkan Robert de Ventos faktor kelahiran identitas nasional terdiri dari empat faktor, yaitu faktor primer, meliputi etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya, faktor pendorong, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan bernegara, faktor penarik, meliputi modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional, dan faktor reaktif, intinya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.

Selengkapnya mengenai isi dan susunan Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia ini, silahkan lihat prevew salah satu file contoh makalah dan unduh file contoh lainnya pada link di bawah ini.

Preview Contoh Makalah:

Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia


Download Contoh Makalah:

[ Format File .doc / .docx Microsoft Word ]



Demikian share beberapa file Contoh Makalah Identitas Nasional Indonesia, semoga bisa membantu dan bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates: