Contoh Makalah Asuransi Syariah Dan Aturan Asuransi

Judul Contoh Makalah: 

Contoh Makalah Asuransi Syariah dan Hukum Asuransi

 Contoh Makalah Asuransi Syariah dan Hukum Asuransi Contoh Makalah Asuransi Syariah dan Hukum Asuransi
Contoh Makalah Asuransi Syariah dan Hukum Asuransi


Keterangan Contoh Makalah:

Contoh Makalah Asuransi Syariah dan Hukum Asuransi. Download File Format .pdf dan .doc atau .docx Microsoft Word. Berikut ini kutipan teks dari isi beberapa pola makalah wacana asuransi:


Definisi asuransi syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional ialah perjuangan untuk saling melindungi dan bersama-sama diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru' yang memperlihatkan pola pengembalian untuk menghadapi resiko / ancaman tertentu melalui janji yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah ialah sebuah sistem dimana para partisipan / anggota / akseptor mendonasikan / menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan dipakai untuk membayar klaim, kalau terjadi petaka yang dialami oleh sebagian partisipan / anggota / peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana- dana / kontribusi yang diterima / dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong- menolong atau saling membantu. Oleh lantaran itu, sanggup dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya ialah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama insan untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan tragedi yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya : "Dan saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling bersama-sama dalam dosa dan permusuhan".

Mengapa harus Asuransi Syariah?
Asuransi yang selama ini dipakai oleh lebih banyak didominasi masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan mahir fiqh, lantaran tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sobat yang membahas hukumnya.

Perbedaan pendapat wacana asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain:
  1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapat laba atau kerugian pada dikala berakhirnya periode asuransi. 
  2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih terperinci dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana / premi dengan impian mendapat uang yang lebih banyak di masa yang akan datang, namun sanggup saja ia tidak mendapatkannya. Makara pada hakekatnya transaksi ini ialah tukar- menukar uang, dan dengan adanya pemanis dari uang yang dibayarkan, maka ini terperinci mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.
  3. Transaksi ini sanggup mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut sanggup berujung ke pengadilan.
  4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, lantaran salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapat harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapat semua harta yang dijanjikan, tapi kalau tidak maka ia tidak akan mendapat apapun.
Melihat keempat hal di atas, sanggup dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syariah dengan prinsip ta'awunnya, sanggup diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.

Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang terperinci dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah.

Dan pada kesannya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya petaka / tragedi / klaim yang terjadi diantara akseptor asuransi. Melalui asuransi syariah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Makara tidak ada keraguan untuk berasuransi syariah (Nirmala et al., 2006).

Selengkapnya mengenai isi dan susunan Contoh Makalah Asuransi Syariah dan Hukum Asuransi ini, silahkan lihat preview salah satu pola makalah, dan unduh file lainnya pada link di bawah ini:

Preview Contoh Makalah:

Contoh Makalah Asuransi Syariah


Download Contoh Makalah:

[ Format File .doc / .docx Microsoft Word ]



Demikian share kumpulan file Contoh Makalah Asuransi Syariah dan Hukum Asuransi, biar sanggup membantu dan bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates: